Connect with us

Tanah Papua

Kepala Pusdatin Kemenristekdikti: Database PDDikti Tergantung Laporan PT

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menjadikan aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai salah satu sarana untuk mengecek keabsahan ijazah yang dimiliki oleh bakal calon kepala daerah di Provinsi Papua.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Papua Adam Arisoi beberapa waktu setelah menerima pengunjuk rasa yang mempertanyakan isu ijazah palsu dari sejumlah calon kepala daerah di Papua.

“Melalui aplikasi PDDikti, kita akan melakukan pengecekan secara detail apakah yang bersangkutan itu tamat dari perguruan tinggi tersebut, dari jurusan mana, tahun berapa, intinya kita melihat databasenya,” ujar Adam Arisoi saat menemui pengunjuk rasa di depan Kantor KPU Papua di Jayapura, Senin (15/1/2018) lalu.

Isu ijazah palsupun terus bergulir dan dijadikan alat untuk saling menjatuhkan calon kepala daerah yang beredar luas melalui pemberitaan media online dan berkembang di media sosial. Terkait isu ini, Kabartanahpapua.com mencoba menghubungi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk mendapatkan penjelasan mengenai aplikasi PDDikti.

(Baca Juga: KPU Papua Gunakan PD DIKTI Verifikasi Ijazah Bakal Calon Kepala Daerah)

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti DR Andika Fajar menjelaskan bahwa PDDikti adalah sebuah pusat kumpulan data penyelenggara pendidikan tinggi seluruh Indonesia yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Menurut Andika, data yang ada dalam PD Dikti berdasarkan data pelaporan dari perguruan tinggi (PT) sejak 2002. “PDDikti mencakup laporan semua PT di Indonesia, sesuai UU No 12/2012. Data pelaporan ada sejak tahun 2002, pertama kali PT diwajibkan memberikan laporan,” kata Andika melalui telepon selulernya, Jumat (9/3/2018).

Andika mengatakan database aplikasi PD Dikti bergantung pada pelaporan dari PT. Karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dan meminta PT untuk terus memperbaharui data mereka. “Apabila datanya belum ada, ada kemungkinan PT belum memperbaharui pelaporannya. Untuk lebih lengkap silakan dilihat di laman forlap.ristekdikti.go.id,” kata Andika.

Dalam perkembangannya, Ditjen Dikti terus mengembangkan dan menambah fitur aplikasi PDDikti ini. Pada 2016 lalu, Kemenristekdikti melalui Ditjen Dikti meluncurkan program Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah secara elektronik (Sivil) menyusul maraknya ijazah palsu.

Kedua fitur ini terintegrasi dengan aplikasi PDDikti sehingga keabsahan seorang lulusan PT akan dapat diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di PT dan untuk memenuhi standar nasional pendidikan tinggi. (Ong)

Komentar