Connect with us

Tanah Papua

Diancam KPU Papua, Pemda Mimika Cairkan Dana Pilkada Sebesar Rp30 Miliar

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika mencairkan dana tahap ke-2 kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mimika sebesar Rp30 miliar untuk membiayai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Mimika 2018.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika Marthen Mallisa mengatakan pihaknya melakukan pencairan dana hibah tahap ke-2 untuk KPUD Mimika setelah menerima pengajuan permintaan pencairan dana dari KPU Provinsi Papua.

Marthen menepis dugaan pencairan dana pilkada karena ancaman penghentian tahapan pilkada Mimika yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi beberapa hari lalu. “Kami baru menerima pengajuan permintaan pencairan dana dari KPU Papua sehingga baru kami proses. Kan tidak mungkin kami cairkan tanpa ada permintaan,” kata Marthen melalui telepon selulernya, Senin (7/5/2018).

(Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara untuk KPUD Mimika)

Berdasakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Kabupaten Mimika, total dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Mimika untuk pelaksanaan pilkada Mimika 2018 sebesar Rp85 miliar. Menurut Marthen, pihaknya telah mencairkan dana pilkada tahap pertama pada akhir 2017 lalu sebesar Rp9 miliar. Karena alasan kas daerah tidak boleh kosong, pencairan tahap ke-2 sebesar Rp30 miliar.

“Kita proses Rp30 miliar dulu, kan tidak mungkin dalam satu hari mereka akan menghabiskan dana sebesar itu. Pencairan ini juga mempertimbangkan bahwa kas daerah tidak boleh kosong. Jika KPU mengajukan permintaan berikutnya, nanti kami akan proses lagi,” kata Marthen yang menolak menyebut jumlah yang diminta oleh KPU Papua.

Beberapa waktu lalu, salah seorang komisioner pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mimika mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencairkan dana pilkada Mimika. Dengan alasan belum adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dari KPUD dan Panwaslu Mimika untuk penggunaan dana Rp9 miliar sehingga pihak BPKAD Kabupaten Mimika menolak mencairkan dana tersebut.

Ancam Hentikan Tahapan Pilkada Mimika

Sebelumnya Sabtu (5/5/2018) lalu, Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi mengancam akan menghentikan tahapan pilkada Mimika jika Pemerintah Kabupaten Mimika tidak segera mencairkan dana pilkada Mimika. Menurut Adam, alasan mengajukan pencairan dana pilkada Mimika karena pihaknya telah berhutang kepada pihak ketiga untuk operasional karena harus mengambil alih tanggung jawab KPUD Mimika.

(Baca Juga: Lewat 7 Hari, KPU Papua Belum Koreksi Syarat Calon Hans Magal-Abdul Muis)

KPU Provinsi Papua resmi mengambil alih tanggung jawab KPUD Mimika berdasarkan putusan DKPP tertanggal 19 April 2018. Nasib yang sama dialami Panwaslu Mimika yang juga diberhentikan sementara oleh Bawaslu Papua sebagai tindak lanjut keputusan DKPP.

Saat ini sejumlah komisioner KPUD dan Panwaslu Mimika yang telah diberhentikan sementara oleh DKPP sudah berstatus tersangka dari pemeriksaan Gakkumdu Provinsi Papua. Dalam waktu dekat para komisioner ini harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana pemilu pada tahapan pilkada Mimika di meja hijau. (Rex)

Komentar