Connect with us

Tanah Papua

KPUD Mamberamo Tengah Gelar Simulasi Tata Cara Pemungutan dan Perhitungan Suara

Published

on

KOBAKMA, Kabartanahpapua.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mamberamo Tengah menggelar simulasi tata cara pemungutan dan penghitungan suara dalam rangka pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung serentak pada 27 Juni mendatang

Simulasi yang diikuti masyarakat dari 4 distrik atau kecamatan yakni Ilugwa, Kelila, Eragayam, dan Kobakma dipusatkan di Kecamatan Ilugwa, Rabu (13/6/2018) kemarin,

Komisioner KPUD Mamberamo Tengah Darus dan Natalis Walela bergantian memberikan penjelasan kepada masyarakat bagaimana mereka menggunakan hak suaranya dengan membawa formulir C1 dan mencoblos calon yang akan dipilih.

Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi turut hadir dalam kegiatan ini mendampingi komisioner KPUD Mamberamo Tengah. Dalam sambutannya, Adam Arisoi mengungkapkan pentingnya sosialisasi untuk pilkada yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon karena mekanismenya berbeda.

“Untuk pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon (paslon), perlu dilakukan sosialisasi karena dalam kertas suara ada kolom bergambar dan kolom yang kosong. Jadi, sosialisasi itu untuk menjelaskan maksud dari kolom bergambar dan kolom kosong kepada masyarakat, sebab keduanya memiliki makna yang sama,” kata Arisoi.

(Baca Juga: Steven Payokwa: KPUD Mamberamo Tengah Telah Bekerja Sesuai Undang-Undang)

Jika warga yang menggunakan hak suara mendukung paslon yang menjadi calon tunggal maka bisa langsung mencoblos gambar paslon di kertas suara. Namun, jika warga tidak mendukung paslon tersebut bisa mencoblos kolom yang kosong.

“Kalau masyarakat memilih kolom gambar lebih banyak, yakni 50 persen jumlah pemilih tambah 1, maka kolom bergambar yang menang atau calon tunggal menang. Sebaliknya, jika masyarakat lebih banyak memilih kolom kosong, maka pilkada dinyatakan batal dan direncanakan untuk pemilihan ulang,” ujar Arisoi menjelaskan.

Ia mengapresiasi masyarakat dari 4 kecamatan yang hadir dalam sosialisasi tersebut dan berharap masyarakat yang sudah paham, bisa menjelaskan kepada masyarakat lain di kampung-kampung.
Ia juga mengungkapkan harapannya agar masyarakat Mamberamo Tengah pada 27 Juni mendatang berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak suaranya.

“Saya harap masyarakat Mamberamo Tengah bisa beramai-ramai ke TPS pada 27 Juni mendatang untuk menyalurkan suara. Terserah mau memilih gambar atau kotak kosong,” kata Arisoi.

(Baca Juga: Pesaing Ditolak KPUD, Petahana Bupati Mamberamo Tengah Lawan Kotak Kosong)

“Harus diingat bahwa waktu 5 menit di bilik suara, menentukan nasib Kabupaten Mamberamo Tengah lima tahun ke depan. Jadi keterlibatan masyarakat menggunakan hak suara menentukan masa depan Mamberamo Tengah,” kata Arisoi menambahkan.

Peran PPD dan PPS Sangat Penting

Sementara itu, Ketua KPUD Mamberamo Tengah Steven Payogwa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua KPU Provinsi Papua yang turun langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Mamberamo Tengah.

Steven menegaskan pihaknya akan bekerja keras agar sosialisasi tata cara pemungutan dan penghitungan suara ini dapat dimengerti oleh seluruh masyarakat Mamberamo Tengah sebelum pemungutan suara.

“Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berperan sangat penting untuk mensosialiasikan tata cara pemungutan dan perhitungan suara kepada masyarakat di kampung-kampung. Kami berterima kasih karena PPD dan PPS telah hadir dalam kegiatan ini,” kata Steven.

Seperti diketahui dari 7 kabupaten yang menggelar pilkada di Provinsi Papua, ada 4 kabupaten yang hanya diikuti satu paslon atau melawan kotak kosong. Ke-4 kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Mamberamo Tengah, Jayawijaya, Puncak, dan Kabupaten Paniai. (Ern)

Komentar
Continue Reading
Advertisement