Connect with us

Tanah Papua

Pemkab Mimika Mulai Sosialisasi Aplikasi SIPD-RI ke SIRUP-LKPP

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai mensosialisasikan skema integrasi aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD-RI) ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP-LKPP).

Seremonial sosialisasi ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Horison Diana Timika, Mimika, Papua Tengah, Kamis (22/2/2024), dihadiri oleh Bilati Mimika Eltinus Omaleng yang diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa, dan serta diikuti oleh Pimpinam Organisasi Perangkag Daerah (OPD) serta Kasubag Program di lingkup Pemkab Mimika.

Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa pada Setda Kabupaten Mimika, Bambang Wiji Wicaksono menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang regulasi dan teknis penginputan RUP dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.

Selain itu, juga untuk melaksanakan penginputan rencana umum pengadaan pada aplikasi SiRUP secara serentak serta terumumkannya seluruh rencana umum pengadaan di Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024 dengan bagas akhir 31 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 11 tahun 2021 pasal 8 ayat 1.

Kemudian, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Mimika, Willem Naa menyampaikan, dalam era digitalisasi saat ini, teknologi, informasi dan komunikasi telah menguasai segala seni kehidupan.

Lanjutnya,semua ini tidak terlepas dari teknologi. Ini merupakan konsekuensi dari semakin mengglobalnya dunia informasi sehingga semua elemen harus mampu mengantisipasinya.

Terutama birokrasi pemerintahan dituntut untuk mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi dan informasi secara cepat, profesional, transparan, efisien dan efektif. Begitu juga dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah yang merupakan bagian dati pelayanan umum harus juga mampu merespon dalam memberikan pelayanan yang optimal.

Bahakan sambutan yang di bacakan Willem Naa bahasa,untuk mewujudkan hal ini dapat dilaksanakan dengan mengumumkan RUP melalui SiRUP kepada publik sebagai bentuk dan transparansi serta untuk menciptakan pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang kompetitif sesuai yang diamanatkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 yaitu bahwa setiap kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah wajib menayangkan dan mengumumkan seluruh rencana pengadaan barang dan jasa pemerintah pada SiRUP-LKPP.

“Ini sangat penting dalam rangka pelaksanaan APBD yang telah kita rencanakan bersama dalam proses pengadaan barang dan jasa tahun 2024. Saya ingatkan kepada seluruh pimpinan OPD agar mendampingi secara aktif serta mengawasi dengan saksama rencana belanja pada OPD-nya untuk diarahkan dan digunakan untuk belanja produk dalam negeri,” pintah Bupati.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *