Published
1 tahun agoon
TIMIKA,KTP.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Petrus Pale Amba, mengatakan bahwa saat ini biaya parkir masuk Pasar Sentra Timika untuk sekali masuk pengunjung pasar wajib membayar biaya parkir masuk per-sekali masuk. Hal ini disampaikannya saat ditemui di Kantor Sentra Pemerintahan SP 3,Kelurahan Karang Senang Distrik Kuala Kencana,Senin (19/2/2023).
“Pertimbangnya tidak ada lagi parkir di Timika dimanapun tidak ada yang seribu sekarang.Rata rata 2 ribu sekarang,”kata Petrus.
Petrus mengatakan bukan hanya di Pasar Sentra yang biaya parkir masuk Rp2.000 namun dibeberapa fasilitas umum milik pemerintah juga membayar biaya parkir masuk dengan harga yang sama.
“Bukan hanya Dinas Perindag tetapi tarif masuk di bandara juga semua sudah naik” kata Petrus.
Jika masyarakat ingin agar biaya parkir masuk di Pasar Sentral lebih murah maka masyarakat bisa mengurus kartu lengganan yang bisa diurus langsung ke petugas Disperindag Mimika yang ditempatkan di pasar.
“Kalau masyarakat mau yang murah berlangganan saja.Kalau tidak salah itu hanya Rp50 ribu perbulan.Jadi dia biar berkali kali masuk dalam pasar dalam bulan itu dia hanya bayar Rp50 ribu.Kalau urus kartunya untuk lengganan perbulan tinggal urus di pasar saja sudah ada teman teman yang urus di sana”kata Petrus.(MAR)
BenQ dan Datascrip Gelar TKDN Roadshow 2025 di Mimika
SATP Gelar Lomba Potensi Sains, Diikuti SD dan SMP se-Kabupaten Mimika
Kunker ke Mimika, Komisi II DPR RI Evaluasi Daerah Otonomi Baru Papua Tengah
Temui Massa Aksi, Johannes Rettob Jawab Aspirasi Masyarakat Empat Distrik di Wilayah Pegunungan Mimika
Bupati Akan Cari Tahu Izin Galian C di Mimika dan Lakukan Evaluasi
Belasan ASN Pakai Sepatu Kets Ikut Apel Kena Teguran Bupati Mimika