Connect with us

Tanah Papua

KPU Papua Gunakan PD DIKTI Verifikasi Ijazah Bakal Calon Kepala Daerah

Published

on

JAYAPURA, HaIPapua.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Adam Arisoi menegaskan akan menggunakan sistem yang dinamakan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI) untuk mengecek keabsahan ijazah yang dimiliki bakal calon kepala daerah. Langkah tersebut, kata Arisoi, untuk memberikan kepastian menyusul munculnya isu penggunaan ijazah palsu oleh calon kepala daerah.

“Melalui sistem PD DIKTI, kita akan melakukan pengecekan secara detail apakah yang bersangkutan itu tamat dari perguruan tinggi tersebut, dari jurusan mana, tahun berapa, intinya kita melihat databasenya,” ujar Adam Arisoi saat menemui pengunjuk rasa di depan Kantor KPU Papua, Senin (15/1/2018).

Jika ditemukan indikasi penggunaan ijazah palsu, kata Adam, bukan hanya dibatalkan pencalonannya tapi juga tindakan penggunaan ijazah palsu merupakan tindakan pidana yang menjadi ranah penegak hukum. Adam menjelaskan ada 19 item kelengkapan administrasi yang harus disiapkan oleh bakal calon kepala daerah.

“Berkas dari pasangan bakal calon sudah ada semua, tinggal perpanjangan dan semua calon sudah lengkap, tinggal pasangan Lukmen saja yang belum,” kata Adam.

(Baca Juga: FPDP Desak KPU Papua Selidiki Dugaan Ijazah Palsu JWW)

Untuk verifikasi ijazah, kata Adam, pihaknya langsung mendatangi perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah. Dia mengungkapkan saat ini tim KPU sudah berangkat ke Manado, Jakarta dan Makassar termasuk memasukkan surat ke Universitas Cenderawasih.

Jawaban itu sekaligus menjawab tudingan pengunjuk rasa bahwa KPU tidak serius melakukan verifikasi ijazah bakal calon kepala daerah. “Nah kalau rakyat merasa KPU tidak melakukan tugasnya yah silahkan, intinya semua ada mekanismenya. Kalau dibilang palsu ya jangan demo KPU, demolah kepada perguruan tinggi yang ijasahnya dipalsukan, toh disitu ada tandatangan rektornya, dekannya, nomor seri ijazah. Jangan demo KPU dong,” kata Adam.

Namun, KPU Papua tetap terbuka dan menerima semua aspirasi yang masuk. “Artinya ada aspirasi yang masuk, nyatakan ijazah tidak jelas tentu akan dilakukan verifikasi faktualnya, door to door dari sekolah ke sekolah, perguruan tinggi ke perguruan tinggi. Kalau hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sebagai mahasiswanya, trus KPU mau bilang apa, kecuali dari perguruan tinggi nyatakan itu bukan mahasiswanya, tentu KPU akan terbuka untuk publik, karna kita ini bicara aturan,” kata Adam.

Syarat seorang bakal calon kepala daerah, kata Adam, ada 2 yakni syarat pencalonan dan syarat calon. “Nah syarat calon itulah di hari ini bapak-bapak semua merasa prihatin di Tanah Papua. Tapi kita jangan bicara ini dulu, apakah kita semua ingin ciptakan pilkada damai di Papua. Aspirasi ini adalah bagian yang akan dianjurkan sebagaimana Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan proses pencalonan silahkan melaporkan kepada KPU dan KPU akan evaluasi serta verifikasi apa yang disampaikan,” ujar Adam.

(Baca Juga: Massa FPDM Pertanyakan Ijazah Bupati Mimika)

Seiring berjalannya tahapan pilkada, isu ijazah palsu dari pasangan bakal calon mulai mencuat seperti tudingan terhadap Bupati Jayawijaya dua periode John Wempi Wetipo (JWW) yang kini menjadi bakal calon gubernur Papua.

Sebelumnya di Timika, Kabupaten Mimika, juga kembali mencuat tudingan ijazah palsu Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Dan jauh sebelumnya terhadap Bupati Mimika dua periode dan kini menjabat Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal juga pernah terkena isu penggunaan ijazah palsu pada Pilkada Mimika. Yang menarik karena calon yang diisukan menggunakan ijazah palsu sudah menjabat sebagai kepala daerah sebelumnya. (Mas)

Komentar