Tanah Papua
Lewat 7 Hari, KPU Papua Belum Koreksi Syarat Calon Hans Magal-Abdul Muis
JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Provinsi Papua belum juga melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 poin 3, untuk melakukan koreksi terkait syarat calon pasangan calon Hans Magal-Abdul Muis (HAM).
Padahal dalam putusan tersebut, DKPP memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Papua untuk melakukan koreksi paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan pada Kamis (19/4/2018). Sebelumnya, Ketua KPU Papua Adam Arisoi mengatakan KPU Papua sudah mengambil alih KPUD Mimika dalam rangka melaksanakan putusan DKPP.
“Dalam rangka 7 hari batas waktu yang diperintahkan putusan DKPP, kami sudah berhentikan KPUD-nya,” kata Adam Arisoi usai rapat pleno pencabutan nomor urut lanjutan pilkada Mimika di KPU Provinsi Papua, Selasa (24/4/2018) lalu.
(Baca Juga: Adam Arisoi: Kami Sudah Berhentikan dan Ambil Alih Kewenangan KPUD Mimika)
Langkah pertama, kata Arisoi, melaksanakan tahapan yang belum dilaksanakan KPUD Mimika yakni mengakomodir pasangan OMTOB dan MARIUS pada pilkada Mimika berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.
“Ini kan hanya tindak lanjut keputusan PTTUN Makassar untuk mengakomodir OMTOB dan MARIUS. Kami hanya melakukan perbaikan surat keputusan yang tidak tepat dan pleno sudah berjalan lancar,” kata Arisoi.
Mengenai koreksi terhadap paslon Hans Magal-Abdul Muis (HAM), kata Arisoi, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI di Jakarta. “Setelah menyelesaikan putusan PTTUN Makassar, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan KPU RI membahas putusan DKPP. Di sini ada 5 orang tambah 7 komisioner KPU RI, nanti kami akan berdiskusi tentang putusan DKPP itu. Langkah koreksi seperti apa yang harus dilakukan KPU untuk menjawab putusan DKPP terkait koreksi itu,” kata Arisoi.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Kabartanahpapua.com di Jakarta bahwa KPU RI diketahui telah memerintahkan KPU Provinsi Papua menindaklanjuti putusan DKPP tersebut, namun hasil koreksinya hingga saat ini belum disampaikan ke KPU RI.
Menurut Staf KPU RI yang dihubungi Senin (30/4) kemarin, bahwa sesuai tingkatan maka KPU Papua yang harus menindaklanjuti putusan DKPP itu dengan berkonsultasi dengan KPU RI. Selain itu, KPU RI juga harus memastikan bahwa putusan DKPP dilaksanakan oleh KPU Papua.
Kekacauan Tafsir KPU Meloloskan Paslon HAM
Dalam pertimbangan Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, secara eksplisit menyebut bahwa KPUD Mimika telah melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu terkait prinsip kepastian hukum dengan meloloskan paslon Hans Magal-Abdul Muis.
Pasalnya, Abdul Muis yang kini maju sebagai calon Wakil Bupati Mimika pernah menjabat sebagai Bupati Mimika sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131-91-2794 Tahun 2013 tertanggal 19 April 2013.
Untuk meloloskan paslon HAM, KPUD Mimika mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan 1 kali masa jabatan adalah paling singkat selama 2½ tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
(Baca Juga: DKPP: KPU RI Berkontribusi pada Pelanggaran Kode Etik KPUD Mimika)
Dalam penjelasannya, DKPP berpendapat bahwa pasal yang dipakai tersebut tidak berkaitan dengan frasa “belum pernah menjabat” dalam ketentuan Pasal 7 huruf o UU Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 4 ayat (1) huruf p Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017.
Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 harus dipahami sebagai ketentuan yang mengatur tentang penghitungan 2 kali masa jabatan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota.
Dua ketentuan pasal dalam UU yang kemudian dipertegas PKPU yakni Pasal 7 ayat (2) huruf n dan o pada UU Nomor 10 Tahun 2016, serta Pasal 4 ayat (1) huruf o dan huruf p angka 3 pada PKPU Nomor 15 Tahun 2017. Kedua pasal ini telah memenuhi prinsip hukum lex scripta, lex certa, dan lex stricta, sehingga masing-masingnya telah tertulis dengan jelas, tegas, dan ketat tidak memberikan celah interpretasi.
“Kedua pengaturan tersebut tidak memiliki relevansi satu sama lainnya karena memiliki konsekuensi hukum yang berbeda,” tulis pertimbangan DKPP dalam putusannya. (Fox/Mas/Ong)



