Connect with us

Tanah Papua

Komisioner KPUD dan Panwaslu Mimika Berstatus Tersangka, Kelanjutannya?

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Kelanjutan proses hukum tindak pidana pemilu dengan tersangka 5 komisioner KPUD Mimika serta 3 komisioner Panwaslu Mimika kian tak jelas. Pasalnya, perkara pidana pemilu yang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua ini diketahui sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dan dinyatakan P-21.

Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mimika dan Kapolres Mimika pada pekan lalu diketahui sudah membahas pengajuan surat pemindahan lokasi sidang perkara pidana pemilu ini ke Mahkamah Agung (MA).

“Malam ini setelah tarawih, saya diundang Pak Ketua PN dan Kejari membahas rencana pemindahan sidang perkara pidana pemilu ini ke Jayapura karena pertimbangan keamanan. Semoga MA mengabulkan permohonan ini,” ujar Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Kamis (17/5/2018) pekan lalu.

(Baca Juga: Sidang Pidana Pemilu Komisioner KPUD Mimika Rencana Dipindah ke Jayapura)

Kepastian kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua juga disampaikan Ketua Bawaslu Papua Fegie Wattimena di Timika usai mengikuti Sidang Pleno KPUD Mimika dengan agenda Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Rabu (23/5/2018) kemarin.

“Itu (perkara pidana pemilu komisioner KPUD dan Panwaslu Mimika) sudah ranahnya Kejaksaan, bisa ditanyakan ke Kejaksaan. Dari Bawaslu sudah meneruskan ke penyidik (Polda Papua), dan penyidik juga sudah melimpahkan ke Kejaksaan,” kata Fegie kepada wartawan di Timika.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Sugeng Purnomo SH, MH (Kabartanahpapua.com)

Kejati dan Polda Papua Satu Suara

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Sugeng Purnomo terkesan enggan menjawab apakah berkas perkara pidana pemilu ini sudah dinyatakan P-21 atau belum. Dia bahkan meminta untuk mengkonfirmasi balik ke Sentra Gakkumdu Papua.

“Coba ke Sentra Gakkumdunya, mereka yang bisa menjelaskan kasus itu secara detail penyelesaiannya,” kata Sugeng Purnomo usai mengikuti Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Menteri Pertahanan di Jayapura, Rabu (23/5/2018) kemarin.

Sugeng mengakui pernah ada rencana untuk memindahkan lokasi persidangan dari Timika ke Jayapura seandainya perkara ini disidangkan. “Memang saat itu pernah ada wacana terkait rencana pemindahan itu, kalau misalnya memang akan disidangkan. Tapi untuk proses penanganan perkaranya, ini memang agak susah kalau pemilihan begini. Jadi, memang ada tahapan yang diselesaikan bersama, di Gakkumdu itu kan ada Bawaslu, Kejaksaan dan ada Polisi,” kata Sugeng.

Menurutnya, keberadaan penyidik dan penuntut dalam satu lembaga yang dinamakan Sentra Gakkumdu karena batas waktu penyelesaian perkara pidana pemilu ini lebih cepat dari kasus pidana lainnya. “Semua perkara ada masa kadaluarsanya, bukan hanya pilkada. Tapi penanganan perkara ini ada batasan yang lebih cepat, karena itu dibentuk yang namanya Sentra Gakkumdu,” kata Sugeng.

(Baca Juga: Empat Komisioner KPUD Mimika Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu)

Jawaban yang hampir sama disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal yang sempat mengkonfirmasi kasus ini ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Tony Harsono.

“Menurut Direskrimum, kasus pidana pemilu dengan tersangka komisioner KPUD dan Panwaslu Mimika masih dalam proses penyidikan,” kata Kamal di Mapolda Papua, Rabu (23/5/2018).

Intervensi Oknum Penegak Hukum

Informasi yang dihimpun Kabartanahpapua.com dari Sentra Gakkumdu Papua di Jayapura, bahwa berkas perkara pidana pemilu dengan tersangka 5 komisioner KPUD dan 3 komisioner Panwaslu Mimika sudah dilimpahkan penyidik Polda Papua ke Kejati Papua pada pekan kedua Mei 2018.

“Seharusnya berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap (P-21), namun hingga saat ini Kejati Papua kembali mengembalikan berkas perkara tanpa alasan hukum yang jelas,” kata salah satu sumber di Sentra Gakkumdu Papua.

Sumber lain Kabartanahpapua.com menyebutkan ada dugaan intervensi dari oknum penegak hukum di Papua yang tidak menghendaki kasus pidana pemilu ini diteruskan ke persidangan.

Kasus pidana pemilu yang melibatkan komisioner KPUD dan Panwaslu Mimika diadukan oleh Tim Hukum pasangan calon (paslon) petahana Bupati Mimika Eltinus Omaleng – Johannes Rettob (OMTOB) akhir Maret 2018 lalu. Mereka diadukan pasangan OMTOB setelah pasangan ini dimenangkan atas gugatan mereka terhadap KPUD Mimika di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Penjabat Gubernur Papua Mayjen TNI (Purn) Soedarmo. (Kabartanahpapua.com)

Indikasi tindak pidana pemilu dipertegas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi teguran keras kepada 5 komisioner KPUD Mimika. Bahkan, mereka sempat diberhentikan karena meloloskan paslon Hans Magal – Abdul Muis (HAM) yang menurut Peraturan KPU tidak memenuhi syarat karena Abdul Muis pernah menjadi Bupati Mimika dan kembali mencalonkan diri sebagai wakil bupati.

(Baca Juga: Keberhasilan Pilkada Tergantung KPU dan Bawaslu Melaksanakan UU Nomor 10/2016)

Hal senada juga disampaikan Penjabat Gubernur Papua Mayjen TNI (Purn) Soedarmo yang secara tegas menunjuk KPUD Mimika sebagai sumber masalah yang menghambat pelaksanaan tahapan pilkada Mimika.

“Masalah dalam Pilkada Mimika ini, karena KPUD sudah bekerja tidak benar dari awal. Mereka berupaya meloloskan pasangan yang sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat dari awal pencalonan. Hal inilah yang menghambat pelaksanaan tahapan pilkada,” kata Soedarmo dalam sambutannya pada penutupan latihan PPRC di Timika, Sabtu (12/5/2018) lalu.

Menurut Soedarmo, hasil evaluasi pelaksanaan pilkada langsung yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan bahwa faktor penyelenggara yang menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pilkada.

“Kalau KPU dan Panwas bekerja dengan benar, pasti pilkada akan berjalan aman dan lancar. Dan sebagian besar pilkada yang berakhir rusuh karena penyelenggaranya tidak bekerja dengan benar,” kata Soedarmo yang juga menjabat sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Dalam rilis tingkat kerawanan pada Pilkada Serentak 2018 yang dikeluarkan Bawaslu RI menempatkan Kabupaten Mimika sebagai kabupaten dengan tingkat kerawanan tertinggi dengan skor 3,43 di antara rentang skor 1-5. (Ong)

Komentar