Tanah Papua
Pelantikan Sekda Definitif Otomatis Membatalkan Pelantikan Penjabat Sekda
JAYAPURA, KTP.com – Pemerhati Sosial Politik Papua, Willem Frans Ansanay meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Papua menerima Sekretaris Daerah (Sekda) yang dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk kepentingan birokrasi dan masyarakat Papua.
Hal tersebut disampaikan Frans menanggapi polemik dua pejabat Sekda yang dilantik hampir bersamaan di Jakarta dan Jayapura, Senin (1/3/2021) lalu.
Mendagri Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy di Kantor Kemendagri Jakarta, sementara Wakil Gubernur Provinsi Papua Klemen Tinal melantik Doren Wakerkwa sebagai penjabat Sekda Provinsi Papua di Gedung Negara Jayapura.
“Dengan adanya pelantikan Sekda definitif (oleh Mendagri) maka otomatis penjabat Sekda yang dilantik di daerah gugur demi hukum,” ujar Frans melalui sambungan telepon, Kamis (4/3/2021).
(Baca Juga: SK Pengangkatan Pejabat Sekda Papua Cacat Hukum)
Frans mempertanyakan alasan Gubernur Lukas Enembe mengangkat penjabat Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Papua. Padahal, kata dia, Sekda definitif sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 159/TPA Tahun 2020 sejak 23 September 2020 lalu.
“Pengangkatan penjabat Sekda Papua bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, bahwa penunjukan penjabat Sekda dilakukan dalam hal Sekda definitif belum ditetapkan”.
“Sementara, untuk mengangkat penjabat Sekda maka Gubernur terlebih dahulu harus mengajukan nama calon untuk mendapat persetujuan Mendagri,” paparnya.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melantik Doren Wakerkwa sebagai pejabat Sekda Provinsi Papua di Gedung Negara Dok V, Jayapura, Senin (1/3/2021). (Pasificpos.com)
Ia mengingatkan kemungkinan pemerintah pusat menjatuhkan sanksi administratif kepada Gubernur jika jika tetap mempertahankan penjabat Sekda. Terlebih karena jabatan Sekda adalah jabatan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kemendagri dan menjadi mitra pemerintah pusat di daerah. Salah satu tugas penting seorang Sekda sebagai koordinator sekaligus penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
“Saya khawatir jika pemerintah pusat menjatuhkan sanksi administratif dan menghentikan anggaran untuk daerah, maka otomatis yang akan merugikan masyarakat Papua secara umum,” katanya menegaskan.
(Baca Juga: Michael Gomar Resmi Jabat Sekda Kabupaten Mimika)
Frans menepis keraguan sejumlah pihak yang menilai Dance Flassy tidak punya kapasitas menjabat Sekda Papua. Menurutnya, Dance sebagai putra asli Papua tentu sangat paham permasalahan di Papua, apalagi ia pernah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Sorong Selatan. Selain itu, secara karir pemerintahan ia berasal dari lembaga administrasi negara.
“Yang mungkin diragukan dari sosok Dance karena tidak bisa diajak “kompromi”, mungkin itu, tapi saya tidak tahu pasti,” ucapnya.
Frans mengimbau masyarakat Papua tidak terkecoh dengan berbagai dalil-dalil yang menyesatkan tentang pemerintah dan negara. Apalagi, saat ini pemerintah pusat sedang membahas mengenai revisi UU Otonomi Khusus Papua.
“Mari kita dukung Sekda yang baru, mari kita dukung pembentukan daerah otonom baru (DOB) baru, dan mari kita dukung kenaikan penganggaran sebesar 2,25 persen untuk dijalani ke depan untuk sebuah harapan yang baru,” pungkasnya. (FOX)



