Connect with us

Tanah Papua

Diamankan Bersama Anggota KKSB, Turis Asal Polandia Jadi Tersangka Kasus Makar

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Kepolisian Daerah Papua menetapkan status tersangka terhadap Jakub Fabian Skrzypski (39), turis asal Polandia dalam kasus tindak pidana percobaan kejahatan terhadap keamanan negara.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua, JFS (39) diduga menjalin hubungan dengan kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) pimpinan Lekagak Telenggen yang berbasis di Distrik Yambi, Kabupaten Puncak Jaya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal dalam keterangan tertulis, Kamis (30/8/2018).

(Baca Juga: Satgassus Polda Papua Amankan Jurnalis Asing Bersama Pemasok Amunisi KKSB)

Menurut Kamal, JFS (39) bersama dua rekannya SM dan NW (33) diamankan Tim Gabungan Polda Papua dan Polres Jayawijaya ketika hendak melakukan transaksi amunisi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Minggu (26/8/2018) lalu.

Penangkapan kemudian berlanjut dengan mengamankan 4 orang lainnya yang diduga sebagai jaringan kelompok ini dari beberapa lokasi berbeda terhadap CAS, SW, EW (28), dan IW alias BL.

Berdasarkan hasil pengembangan dari beberapa tersangka yang diamankan, kata Kamal, Tim Gabungan lalu berangkat ke rumah IW alias BL di Elelim, Kabupaten Yalimo. Di sana ditemukan barang bukti telepon genggam, dokumen TPN-OPM, dan amunisi sebanyak 139 butir, terdiri dari 104 amunisi kaliber 5,56 milimeter dan 35 butir amunisi kaliber 9 milimeter.

“Dari pemeriksaan terhadap 7 orang yang diamankan, Penyidik Ditreskrimum menetapkan 3 orang tersangka yakni JFS (39), NW (33), dan SM. Sementara 4 orang lainnya masih berstatus saksi, yakni CAS, SW, EW (28), dan IW alias BL,” ujar Kamal.

Satgassus Polda Papua mengamankan 139 butir amunisi di rumah milik IW alias L di Elelim, Kabupaten Yalimo. (ist)

Bukan Jurnalis

Kamal menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti diduga JFS (39) sudah beberapa kali berkunjung ke Papua dan sudah menjalin hubungan dengan KKSB.

“Tersangka JFS (39) diduga sudah beberapa kali mengunjungi Papua. Ia bahkan diketahui bisa berbahasa Indonesia dan terbukti dari transkrip pembicaraan dengan anggota KKSB. Saat ini kami masih mendalami keterlibatannya dalam pengadaan 139 butir amunisi yang diamankan,” kata Kamal.

JFS (39), kata Kamal, membantah dirinya berprofesi sebagai jurnalis yang hendak mendokumentasikan perjuangan Papua Merdeka untuk kampanye internasional. Dalam pemeriksaan, JFS (39) mengaku hanya sebagai turis yang hendak berwisata di Wamena.

“Mengenai kasus yang melibatkan JFS (39), kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Polandia di Jakarta. Saat ini JFS (39) bersama tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua,” kata Kamal.

(Baca Juga: Satgassus Polda Papua Bekuk Pelaku Penyerangan dan Pencurian 7 Senpi di Pos Polisi Kulirik)

Terhadap para tersangka, kata Kamal, disangkakan melakukan tindak pidana percobaan kejahatan terhadap keamanan negara yang melanggar Pasal 106 dan atau Pasal 110 dan atau Pasal 111 juncto Pasal 53 dan Pasal 55 KUHP.

“JFS (39) disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 106, 110, dan 111 KUHP itu tentang makar, sedangkan Pasal 53 dan 55 KUHP itu tentang percobaan tindak kejahatan. Sementara untuk 2 tersangka lainnya disangkakan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan ratusan amunisi secara ilegal,” ungkap Kamal. (Ong)

Komentar