Connect with us

Tanah Papua

Ketua KPUD Kabupaten Puncak geram, Baru 8 PPD Yang Serahkan Hasil Pleno

Published

on

ILAGA,KTP.com – Ketua KPUD Kabupaten Puncak Natalius Tabuni merasa geram lantaran hingga Jumat 1 Maret 2024, dari 25 PPD di Kabupaten Puncak baru 8 PPD yang serahkan hasil Pleno tingkat Distrik. Sedangkan, 17 lainnya masih belum menyerahkan hasil Pleno.

Kendati demikian, KPUD Puncak tetap berkomitmen untuk menggelar Rapat Pleno terbuka rekaptulasi hasil perhitungan perolehan suara Tingkat Kabupaten Puncak pada Senin, 4 Maret 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPUD Kabupaten Puncak Natalius Tabuni melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (2/3/2024).

Natalius berharap, rekan-rekannya yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Distrik (PPD) agar segera melakukan pleno rekaptulasi perhitungan suara dan menyerahkan hasilnya kepada KPUD Puncak, paling lambat tanggal 4 Maret.

“Rekan-rekan PPD masih memiliki waktu 2 hari ke depan untuk menyerahkan formulir C-1 pleno rekaptulasi tingkat Distrik,namun jika sampai waktu yang kita tentukan, ternyata belum menyerahkan, maka ancaman dan sangsi sudah pasti akan dikenakan kepada mereka,” tegas Ketua KPUD Puncak Natalius Tabuni.

“Maka saya pesankan kepada PPD, agar segera menyerahkan hasil pleno rekaptulasi perhitungan suara tingkat Distrik,sehingga tidak mengganggu jadwal tahapan pleno selanjutnya,” tambahnya.

Untuk diketahui, pleno tingkat Kabupaten Puncak sendiri ternyata mendapat perhatian khusus dari KPU Provinsi Papua tengah.

(Baca Juga: Di Kabupaten Puncak, Baru 5 Distrik Yang Serahkan Hasil Rekapitulasi Suara)

Bahkan, tidak tanggung-tanggung Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Jennifer Darling Tabuni sendiri turut hadir di Kabupaten Puncak, untuk memantau langsung rencana pleno tingkat Kabupaten.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak,Natalius Tabuni.

Jennifer mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2024, batas akhir untuk pleno tingkat Distrik atau PPD adalah sejak tanggal 15 Februari sampai dengan tanggal 3 Maret 2024.

Kemudian, dilanjutkan untuk Pleno tingkat Kabupaten mulai dari 19 Februari hingga 6 Maret 2024. Sementara untuk Provinsi Papua Tengah sendiri, direncanakan pleno tingkat Provinsi mulai tanggal 4 hingga 8 Maret.

“kami berharap agar rekan-rekan di KPUD Tingkat Kabupaten segera menyelesaikan rekaptulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten sampai tanggal 4 Maret agar perhitungan suara di aplikasi sirekap khusus untuk Provinsi Papua Tengah, ini bisa naik cepat, sebab sampai saat ini untuk Provinsi Papua tengah masih diangka 4 sekian persen,” tutur Jennifer.

Jenniffer melanjutkan, bila hingga tanggal 3 Maret belum ada informasi terkait rekaptulasi suara maka KPUD Kabupaten Puncaklah yang mengambil alih perhitungan suara.

Jennifer juga berharap, dengan kinerja dari Panitia tingkat PPD segera dievaluasi oleh KPUD Kabupaten. Bagi yang kinerjanya bagus, maka bisa dipertahankan.

Namun, jika dalam pelaksanaan pemilu ternyata ada yang tak baik kinerjanya, maka mereka akan dihentikan agar tidak terlibat lagi dalam pemilihan umum Kepala Daerah pada Bulan september mendatang.

“Pemilu kali ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi mereka yang terlibat sebagai petugas PPD jika mereka kinerjanya kurang bagus maka bisa dievaluasi apalagi Bulan April tahun ini akan ada rekruitmen petugas PPD lagi,” tambahnya.(DISKOMINFO PUNCAK/MWW)

Komentar