Connect with us

Tanah Papua

Di Kabupaten Puncak, Baru 5 Distrik Yang Serahkan Hasil Rekapitulasi Suara

Published

on

ILAGA,KTP.com – Pemerintah Kabupaten Puncak, bersama dengan KPUD Kabupaten Puncak serta Bawaslu dan Polres Puncak,serta Kodim 1717/Puncak, menggelar rapat Kordinasi sebagai persiapan rencana pleno Pemilu legislatif dan Presiden yang direcanakan akan dilaksanakan pada 4 Maret pekan depan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Penjabat Bupati Puncak Ir. Darwin Tobing, MM, di Kantor Bupati Puncak, Ilaga, Selasa (27/2/2024).

Ketua KPUD Puncak, Natalis Tabuni,S.PdK saat diwawancarai mengatakan, rapat kordinasi ini sebagai persiapan untuk menindaklanjuti beberapa persoalan yang terjadi di lapangan, terkait dengan rekaptulasi hasil perhitungan suara di tingkat PPD atau distrik.

Sebab sampai saat ini, dari 25 Distrik di Kabupaten Puncak, barusan lima distrik yang sudah melakukan pleno tingkat PPD dan sudah menyerahkan hasil perhitungan suara ke KPUD, sementara 20 Distrik belum mengantarkan hasil perhitugan suara, sehingga belum juga menyerahkan hasil plenonya ke KPUD Puncak,lima Distrik yang sudah memasukan pleno perhitungan suaranya, diantaranya Distrik ilaga,Amungkalpia,Erelmakalpia,Ilaga Utara dan Mabugi.

“Terkait dengan Distrik-Distrik yang belum menyerahkan hasil perhitungan suaranya tersebut, nantinya KPUD Puncak, akan menyurati secara tegas agar PPD bisa segera melakukan pleno dan serahkan kepada KPUD,bahkan ada sangsi pidana,jika mencoba menghasilangi,” jelasnya.

“Bahkan jika mereka masih saja belum menyerahkan hasil pleno tingkat Distrik,maka kami akan koordionasi dengan aparat keamanan akan menyambut paksa,ini cara agar mereka bisa jalangkan tugas sesuai dengan jadwal,” tandasnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Puncak Ir. Darwin Tobing,MM mengatakan, pertemuan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menindaklanjuti dinamika progres pelaksanaan tahapan pemilu di Kabupaten Puncak, terutama terkait dengan perhitungan rekaptulasi surat suara yang mengalami keterlambatan dari jadwal sebelumnya.

Kata Darwin, ternyata dalam pertemuan tersebut terungkap informasi dari KPUD Puncak, bahwa sampai tanggal 27 Februari, baru lima distrik yang menyerahkan hasil pleno perhitungan suara, sementara 20 Distrik lainnya belum.

“Kami sudah melihat dinamika yang terjadi,kok progresnya lama,terutama hasil perhitungan suara dari PPD ke KPUD Puncak,ketentuannya dari PPD ke KPUD harusnya sudah tanggal 21 februari,ternyata saat ini sudah tanggal 27 februari, makanya kami kordinasi untuk menanyakan kendalanya dimana,” ujar Penjabat Bupati Puncak.

Ternyata dari pertemuan tersebut, terungkap bahwa tertahannya atau keterlambatan perhitungan suara pleno tingkat PPD,karena ada kepentingan dari para calon legislativ,yang ingin agar suaranya terkafer dalam perhitungan suara, sehingga menyebabkan keterlabatan dari PPD ke KPUD Puncak.

“Kami sudah kordinasi Penegak Hukum Terpadu (GAKUMDU) dalam menyelesaikan setiap pelanggaran Pemilu,didalamnya ada aparat keamanan,nantinya akan ada langkah ketegasan,agar hasil perhitungan suara dari PPD segera diserahkan ke KPUD,karena ini agenda negara, tidak boleh dihambat oleh siapapun,jika menghalangi maka akan ada sangsi pidana,” tegas Bupati.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Puncak Ibu Yorince Wenda mengatakan pihaknya tetap mengikuti dan mengawasi proses pleno tingkat distrik.

Lanjutnya, jika ternyata jika belum ada perkembangan penyerahan hasil rekaptulasi pleno dari PPD ke KPUD, maka pihaknya juga akan menyurati ke KPUD Puncak dan juga ke Gakkumdu, agar ada ketegasan menjemput paksa hasil rekatulasi suara tingkat PPD untuk dibawa ke KPUD Puncak.

“Kami rencana tanggal 4 atau 5 maret,sudah harus ada pleno hasil Pemilu Presiden dan legislatif,” pungkasnya.(DISKOMINFO PUNCAK/MWW)

 

Komentar