Published
12 bulan agoon
TIMIKA,KTP.com – Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah B, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk segera melakukan penertiban Aset negara di Kabupaten Mimika.
Hal tersebut disampaikan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, Nurul Ichsan Alhuda beserta tim saat hadir dalam sebuah rapat koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kabupaten Mimika yang difasilitasi oleh Inspektorat Kabupaten Mimika, di Ballroom Hotel Horison Diana Timika, Mimika, Papua Tengah, Kamis (29/2/2024).
Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda mengatakan, berkaitan dengan aset, bisa saja dilaporkan sebagai tindak pidana karena aset merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dikembalikan kepada pemerintah apabila tidak digunakan.
Seperti diketahui, banyak aset negara seperti kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat hingga selesai masanya tidak dikembalikan. Jika dilaporkan, ini bisa menjerat yabg bersangkutan.
“Ini sebenarnya bisa, kalau memang upaya-upaya itu tidak ada lagi bisa dilaporkan ke polisi nanti bisa dipidana itu,” kata Nurul.
Untuk persoalan aset ini sendiri secara umum di Papua kata Nurul belum ada aturan yang ditetapkan dan ditegakkan guna memberikan ketegasan kepada para pemegang aset.
Nurul melanjutkan,supaya hal serupa di kemudian hari tidak terulang lagi maka pemerintah harus membuat regulasi.
Sedangkan, untuk hasil monitor terkait evaluasi MCP dan SPI kata Nurul capaian Kabupaten Mimika masih rendah secara nasional.
Nurul menyebut, MCP dan SPI dibuat dengan regulator yang ada ditambah praktek-praktek di pemerintah daerah juga dengan pengendalian yang oleh KPK RI dianggap penting.
Sementara itu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Ida Wahyuni mengatakan, pada tanggal 13 September 2023, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V dan tim telah melaksanakan pemantauan dan evaluasi untuk triwulan ke-II progres capaian tematik penertiban aset dan optimalisasi pajak daerah tahun 2023.
Maka, agenda yang dilakukan oleh KPK tersebut di awal tahun 2024 ini merupakan atensi dan kepedulian tinggi KPK dalam membantu pemerintahan agar berjalan dengan baik, transparan serta bebas dari korupsi dan nepotisme.
Sedangkan, ada beberapa hal yang telah dicapai diantaranya capaian monitoring center for prevention (MCP) yang mencapai 58 persen.
Lalu, capaian tata kelola desa tahun 2023 dengan persentase 65,80 persen dan capaian skor sistem pengendalian intern (SPI) tahun 2023 dengan persentase 54,22 masih dalam kategori rentan.
Namun,disamping keberhasilan diatas, beberapa persoalan seperti penertiban aset, tunggakan pajak dan pendapatan daerah yang bersumber dari dividen 7 persen saham PT. Freeport Indonesia yang belum tuntas sejak tahun 2018 dan hingga kini belum terealisasi.
“Dengan melaksanakan rencana aksi program pemberantasan korupsi secara terintegrasi, konsisten dan terencana melalui MCP akan memberikan dampak pada semakin tertibnya tata kelola yang baik sehingga anggaran yang tersedia benar-benar sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Mimika,” tutur Ida Wahyuni.(WMM)
Lemasa Dukung Ketua Definitif DPRD Dari Kamoro, Tetapi Ketua 3 DPRK Harus Amungme
Pj Bupati Mimika Serahkan DPA Tahun Anggaran 2025
Soal Penyerahan DPA, Begini Penjelasan Sekda Kabupaten Mimika
Perda Pengelolaan Sampah Bakal Diterapkan,Pj Sekda Minta Warga Tak Buang Sampah Sembarangan
Gudang Logistis di Agandugume Besok akan Diresmikan,Pemkab Puncak dan Pemkab Mimika Rakor Bersama BNPB RI
Cegah DBD, Dinkes Mimika Lakukan Penyemprotan di Sekolah-sekolah