Connect with us

Tanah Papua

Terlibat Kasus Makar, WNA Asal Polandia Divonis 5 Tahun Penjara di PN Wamena

Published

on

WAMENA, Kabartanahpapua.com – Jakub Fabian Skrzypski (39), warga negara Polandia yang didakwa terlibat kasus makar divonis pidana penjara selama 5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Wamena, kabupaten Jayawijaya, Kamis (2/5/2019) sore. Terdakwa lain dalam kasus ini, Simon Magal (26) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim PN Wamena berkesimpulan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 87 junctoPasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Jakub Fabian Skrzypski dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa II Simon Magal alias Simon Carlos Magal dengan pidana penjara selama 4 tahun yang dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Yajid SH didampingi 2 orang Hakim Anggota, Roberto Naibaho SH dan Ottow Siagian SH.

(Baca Juga: Diamankan Bersama Anggota KKSB, Turis Asal Polandia Jadi Tersangka Kasus Makar)

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebanyak Rp2 ribu. “Mengembalikan semua barang bukti kepada penyidik Kepolisian Daerah Papua,” kata Yajid.

Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka, Latifah Anum Siregar dan David Maturbongs.

“Kami akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim,” kata salah seorang kuasa hukum terdakwa.

Sidang kasus makar dengan terdakwa WNA asal Polandia Jakub Fabian (39) (tengah) dan Simon Magal (26) di Pengadilan Negeri Wamena, kabupaten Jayawijaya, Kamis (2/5/2019). (ist)

Penyuplai Amunisi

Jakub Fabian Skrzypski (39) diamankan Satgassus Polda Papua dari sebuah hotel di Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada Minggu (26/8/2018). Saat itu, ia diamankan bersama sejumlah anggota Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) yang diduga penyuplai senjata untuk pentolan TPN-OPM di Kecamatan Yambi, kabupaten Puncak Jaya, Lekagak Telenggen.

Dalam penangkapan itu, Satgassus Polda Papua mengamankan barang bukti 139 butir amunisi di rumah salah seorang yang diamankan di Elelim, kabupaten Yalimo. Dari pengembangan kasus tersebut, Satgassus Polda Papua kemudian mengamankan seorang warga kabupaten Mimika bernama Simon Magal (26) di Jalan Budi Utomo Timika pada Sabtu (1/9/2018).

(Baca Juga: Transaksi Senjata Api dengan WNA Polandia, SM Diciduk Satgassus Polda Papua di Timika)

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan dari pengembangkan yang dilakukan penyidik ditemukan percakapan antara Jakub (39) dengan Simon Magal (26) terkait jual beli senjata dan amunisi.

Dari pengembangan lebih jauh, kata Kamal, diketahui bahwa Simon Magal (26) adalah simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang diketahui berafiliasi dengan kelompok pro kemerdekaan Papua.

“Jakub (39) dan Simon Magal (26) disangkakan melakukan tindak pidana percobaan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar yang melanggar Pasal 106 KUHP. Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 55 KUHP tentang percobaan tindak kejahatan,” ujar Kamal. (Mas)

Komentar