Connect with us

Tanah Papua

Polisi Tangkap Tiga Orang Pemilik Narkoba Golongan III

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Tiga orang pelaku kepemilikan narkotika golongan III atau obat-obatan terlarang jenis Dextromethorpan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat ditemui di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Mimika, Papua Tengah, Rabu (06/03/2024) membenarkan, penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 5 Maret 2023 di salah satu tempat jasa pengiriman barang yang beralamat di Jalan Hassanudin Timika.

AKP Andi membenarkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang didapati dari personil Bea Cukai Mimika tentang adanya paket yang dicurigai berisi obat-obatan terlarang melalui salah satu jasa pengiriman barang.

Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi langsung tempat pengiriman barang tersebut.

Kata Andi, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang, sekitar pukul 16.00 WIT datang seorang pria yang dicurigai sebagai pemilik barang tersebut.

Pria dengan inisial A itu langsung diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba yang sudah mengintainya di lokasi.

“Pada saat diamankannya dan diinterogasi, pelaku A mengakui obat-obatan terlarang itu milik (seorang temannya) berinisial MFR,” terang Andi.

Kasat Narkoba Menambahakan, dari hasil interogasi itu tim akhirnya kembali menyelidiki dan mendapati 30 papan obat Trihexphenidyl, 5 papan obat jenis Tramadol dan 1 plastik kecil berisikan kbat Dextromerthopan milik seorang rekannya berinisial MFR.

Usai ditelusuri dan mendapati keberadaannya, polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap MFR di Jalan Hassanudin. Saat diinterogasi, MFR pun mengakui ia dan A telah lama berdagang obat-obatan terlarang tersebut.

Polisi terus melakukan pengembangan dan kembali menemukan 52 paket plastik bening kecil yang masing-masing berisikan 15 butir obat Dextromethorpan di kediaman pelaku A di Jalan Pattimura Ujung.

Selain itu, ditemukan juga 1 paket besar berisikan 717 butir obat dextromethorophan dari tangan pelaku lainnya berinisial P yang merupakan istri dari pelaku A.

“Sekarang ketiganya sudah diamankan di Polres Mimika 32, yang selanjutnya untuk dilakukan proses hukum,” tutup Andi.(MWW)

Komentar