Published
6 tahun agoon
JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Polda Papua kembali mengamankan satu orang terduga jaringan kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) berinisial SM (26) di salah satu restoran di Jalan Budi Utomo, Timika, Kabupaten Mimika, Sabtu (1/9/2018) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan penangkapan SM (26) berdasarkan pengembangan penangkapan warga Polandia berinisial JFS (39) bersama 3 orang lainnya EW (28), IW, dan NW (33) di sebuah hotel di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Minggu (26/8/2018) lalu.
“SM (26) tidak melakukan perlawanan saat diamankan di Timika,” kata Kamal di Mapolda Papua, Jayapura, Senin (3/9/2018) kemarin.
(Baca Juga: Satgassus Polda Papua Amankan Jurnalis Asing Bersama Pemasok Amunisi KKSB)
Menurut Kamal, SM (26) diketahui sempat berkomunikasi dengan turis asal Polandia berinisial JFS (39) membicarakan jual beli senjata. Dari telepon genggam milik kedua tersangka ini diperoleh jejak digital percakapan melalui messenger pada 8 Juli 2018 yang berisi permintaan SM (26) kepada JFS (39) untuk membeli senjata dari Polandia membantu perjuangan KKSB memperjuangkan Papua Merdeka.
“Di telepon genggam keduanya juga ditemukan sebuah video cara menggunakan beberapa jenis senjata yang diperagakan sendiri oleh JFS (39). Kedua telepon genggam tersangka ini sudah diamankan di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri,” kata Kamal.
“Dari pemeriksaan di Polda Papua, SM (26) mengakui percakapan yang ada di telepon genggam miliknya dengan tersangka JFS (39),” ujar Kamal menambahkan.
Kamal mengatakan, dari pemeriksaan terhadap tersangka SM (26) diketahui bahwa perkenalannya dengan JFS (39) melalui teman facebooknya bernama Rafael pada Juli 2016 lalu. Setelah melalui percakapan yang intens, Rafael lalu meminta kepada SM (26) untuk membantu rekannya bernama JFS (39) yang akan datang ke Indonesia.
“Pada Mei 2018, JFS (39) datang ke Timika. SM (26) lalu menemui JFS (39) di hotel tempatnya menginap dan selanjutnya mengantarnya keliling Timika. Pada saat itu, JFS (39) merekam testimoni SM (26) yang berbicara tentang Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Bukti ini ditemukan di telepon genggam milik JFS (39),” kata Kamal menjelaskan.
“Dari pertemuan itu, percakapan keduanya berlanjut pada Juli 2018 dimana SM (26) meminta bantuan kepada JFS (39) untuk menyediakan senjata bagi perjuangan Papua Merdeka,” katanya menambahkan.
Saat menyampaikan keterangan pers di Mapolda Papua, Kamal membantah penangkapan JFS (39) dan SM (26) tidak sesuai dengan standar operasional operasi (SOP) kepolisian sebagaimana yang banyak beredar di media sosial.
“Bahkan, Polda sendiri telah melakukan langkah humanis dan kooperatif terhadap SM (26) dan juga berkomunikasi dengan pihak keluarganya,” ujar Kamal.
(Baca Juga: Diamankan Bersama Anggota KKSB, Turis Asal Polandia Jadi Tersangka Kasus Makar)
Kamal menegaskan, saat ini SM (26) ditahan di Mapolda Papua bersama dengan 3 tersangka lainnya dari Wamena, Kabupaten Jayawijaya yang sudah ditangkap sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direskrimum Polda Papua, kata Kamal, SM (26) disangkakan melakukan tindak pidana percobaan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar yang melanggar Pasal 106 KUHP.
“SM (26) disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 106, 110, dan 111 KUHP itu tentang makar dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun. Selain itu ia juga disangkakan melanggar Pasal 53 dan 55 KUHP itu tentang percobaan tindak kejahatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun,” pungkas Kamal. (Ong)
TNI-Polri Kembali Evakuasi 33 Orang Pengungsi dari Distrik Paro
KST Kembali Lancarkan Aksi Teror Penembakan Aparat TNI di Ilaga
TNI-POLRI Berahsil Temukan Dua Tenaga Medis yang Hilang Pasca Penyerangan KKB di Kiwirok
Satgas Nemangkawi Temukan Penyimpanan Senjata Api KKB Kelompok Gigen Telenggeng
Dua Jenazah Karyawan PT Indo Papua Dievakuasi ke Timika
Dua Karyawan PT Indo Papua Ditemukan Tewas Mengenaskan di Yahukimo