Connect with us

Tanah Papua

Kejar DPO Numbuk Telenggen, Aparat Amankan 3 Warga di Distrik Gome

Published

on

TIMIKA, KTP.com – Aparat TNI-Polri mengamankan tiga orang ketika menggerebek sejumlah honai (rumah) di Kampung Ninggabuma, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Sabtu (15/5/2021) kemarin.

Dalam penggerebekan itu aparat gabungan menyita satu pucuk senapan angin, amunisi kaliber 5,56 milimeter, 4 buah telepon genggam, sejumlah dokumen Organisasi Papua Merdeka (OPM), dan 30 anak panah dari salah satu honai.

Humas Satgas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Alqudussy mengatakan penggerebekan itu untuk mengejar Numbuk Telenggen anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Lekagak Telenggen.

“Numbuk Telenggen adalah buron kepolisian yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Puncak. Ia diketahui terlibat dalam aksi penembakan yang menewaskan anggota Satgas Nemangkawi Bharatu Anumerta I Komang,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/5/2021).

(Baca Juga: Kontak Tembak di Distrik Ilaga Utara, Satu Anggota Satgas Nemangkawi Gugur)

Dari hasil penyelidikan diketahui Numbuk Telenggen memiliki honai di Kampung Ninggabuma. Aparat lalu menggerebek honai yang dicurigai menjadi tempat persembunyian DPO tersebut.

“Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (15/5/2021) sore sekira pukul 15.00 WIT. Dari penggerebekan itu, aparat gabungan menyita sejumlah barang di antaranya satu pucuk senapan angin, 5 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, 4 buah telepon genggam, dan sejumlah dokumen OPM,” kata Iqbal.

Ketika memeriksa beberapa honai lainnya yang berdekatan, aparat gabungan mengamankan tiga orang yang berada dalam satu honai. Mereka selanjutnya diamankan ke Pos Yonif Raider 715/MTL Distrik Gome.

“Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial YAW (34), MM (17), dan OM (41). Mereka selanjutnya diperiksa untuk mengetahui keberadaan DPO Numbuk Telenggen,” papar Iqbal.

Tiga warga yang diamankan di Kampung Ninggabuma, Kabupaten Puncak, Sabtu (15/5/2021) sore ketika diamankan ke Pos Yonif Raider 715/MTL di Distrik Gome. (Penerangan Kogabwilhan III)

Tidak Cukup Bukti

Dalam pemeriksaan, kata Iqbal, ketiga warga tersebut mengaku tidak terkait dengan barang-barang yang diamankan aparat dari honai milik Numbuk Telenggen. Ketiganya mengaku warga Kampung Tegelobak yang bersembunyi di kampung itu.

(Baca Juga: Dua Anggota KKB Tewas di Kampung Mayuberi Ilaga Utara)

Sementara itu keterangan dari perwakilan keluarga membenarkan bahwa ketiga warga ini berasal dari Kampung Tegelobak. Mereka tidak terkait dengan KKB, bahkan terpaksa mengungsi karena terganggu dengan kehadiran KKB di kampungnya yang kerap mengancam mereka dan meminta sejumlah uang.

“Ketiga orang ini yang awalnya diduga pengikut Lekagak Telenggen, namun dari pemeriksaan yang dilakukan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Nemangkawi tidak menemukan bukti yang cukup sehingga ketiganya dikembalikan kepada keluarga,” kata Iqbal.

Iqbal menegaskan bahwa Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap orang-orang yang diamankan ataupun kepada saksi. Untuk dijadikan tersangka harus memenuhi bukti permulaan yang cukup sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP.

“Dalam kasus ini, penyidik tidak menemukan bukti yang cukup sehingga pada Minggu (16/5/2021) sore sekira pukul 14.00 WIT, ketiganya diserahkan kepada keluarganya dalam kondisi sehat dan tidak ada yang terluka sedikitpun,” pungkasnya. (REX/MSC)

Komentar