Connect with us

Tanah Papua

Kantor Imigrasi Sorong Deportasi 4 WNA Pendukung Papua Merdeka

Published

on

SORONG, Kabartanahpapua.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong mendeportasi 4 warga negara asing (WNA) asal Australia, Senin (2/9/2019).

Ke-4 WNA asal Australia tersebut, yakni Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).

“Mereka diketahui turut serta dalam unjuk rasa menuntut kemerdekaan Papua di depan Kantor Wali Kota Sorong pada 27 Agustus 2019 lalu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Ujo Sujoto dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2019).

(Baca Juga: Berita Ekslusif The Saturday Paper Ingin Menutupi Kebiadaban OPM di Nduga)

Ke-4 WNA asal Australia dideportasi dari Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong, Provinsi Papua Barat. (ist)

Proses deportasi ke-4 WNA itu dilakukan di Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong, Provinsi Papua Barat. Mereka diterbangkan ke Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali melalui Bandara Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan dengan pengawalan 4 petugas Imigrasi.

“Dari Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar, mereka akan dipulangkan ke negara asalnya. Baxter Tom (37), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25) akan berangkat ke Sidney, Australia menggunakan pesawat Qantas pada Senin (2/9/2019) malam,” ujarnya.

“Sementara Davidson Cheryl Melinda (36) akan menyusul menggunakan Virgin Australian Airline pada 4 September mendatang,” kata Sujoto menambahkan.

Informasi yang dihimpun di Sorong, ke-4 WNA ini diamankan petugas Imigrasi setelah mengikuti unjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Sorong, 27 Agustus lalu.

Setelah melalui pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong memutuskan untuk mendeportasi ke-4 WNA ini pada 30 Agustus lalu. (Mas)

Komentar
Continue Reading
Advertisement