Ekonomi
Menhub Didesak Mundur, Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Mengatasi polemik mahalnya harga tiket pesawat di Tanah Air, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan keputusan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat domestik.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Kepmenhub Nomor 106/2019 yang ditandatangani Rabu (15/5/2019) malam, merupakan revisi Kepmenhub Nomor 72/2019. Dalam Kepmenhub yang baru, pemerintah menurunkan TBA sebanyak 12 hingga 16 persen,” ujar Polana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2019).
(Baca Juga: Pesawat Tak Sampai Tujuan Akhir, 38 Penumpang Akan Gugat Sriwijaya Air)
Menurutnya, keputusan TBA harga tiket pesawat domestik ini mulai berlaku paling lambat 2 hari sejak ditetapkan. Kepmenhub ini, kata dia, akan akan dievaluasi secara berkala setiap 3 bulan atau jika terjadi perubahan signifikan terhadap keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.
“Dengan terbitnya Kepmenhub Nomor 106/2019 maka Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal harus segera melakukan penyesuaian tarif paling lambat 2 hari sejak keputusan ditetapkan,” kata Polana.
Ketepatan Waktu Penerbangan
Polana mengakui revisi Kepmenhub tersebut sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat. Namun, kata dia, tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran 2019.
“Tentu saja, tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan, keamanan, dan ketepatan waktu penerbangan atau on time performance (OTP) yang menjadi prioritas,” kata Polana.
(Baca Juga: Presiden Jokowi: Bandara Douw Aturure Akan Dongkrak Potensi Pariwisata Papua)
Melalui keputusan ini, pemerintah mendorong pihak maskapai untuk melakukan efisiensi pengoperasian pesawat dengan peningkatan OTP. “Dengan peningkatan OTP akan berdampak pada efektivitas operasional pesawat udara di bandara sehingga terjadi efisiensi bahan bakar dan jam operasi pesawat udara,” papar Polana.
Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, terjadi peningkatan OTP pada periode Januari hingga Maret 2019 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. “Rata-rata peningkatan OTP pada periode Januari – Maret 2019 sebesar 86,29 persen. Sementara pada periode yang sama tahun sebelumnya hanya 78,88 persen,” katanya. (Fox)



