Published
5 tahun agoon
JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Jayapura akan melakukan penertiban besar-besaran pelanggan yang menunggak pembayaran rekening air.
Direktur Utama PDAM Kota Jayapura Entis Sutisna mengatakan tunggakan rekening air sejak 2016 hingga 2019 sebesar Rp34,4 miliar dari total jumlah pelanggan sebanyak 34.700.
“Ini menjadi agenda kerja kami tahun 2020 dalam rangka mengoptimalkan pendapatan PDAM. Pada 2019, target pendapatan kami hanya mencapai 53 persen,” ujar Entis di Jayapura, pekan lalu.
Entis menjelaskan penertiban yang akan dilakukan berupa penyegelan dan pemutusan sambungan air bagi pelanggan yang menunggak. Selain itu melakukan penertiban sambungan ilegal oleh oknum warga yang bukan pelanggan PDAM.
“Penertiban sambungan ilegal ini untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pelanggan mengingat selama ini ada oknum warga yang menikmati air tapi bukan pelanggan PDAM,” katanya.
Untuk kegiatan ini, kata dia, PDAM sudah menyiapkan 32 personel yang nantinya akan terbagi menjadi 8 tim. Pihaknya juga akan melengkapi prasarana bagi tim dalam melaksanakan tugas mereka.
“Akhir Januari ini, kami akan menambah 5 unit mobil pick up yang akan dipakai oleh tim. Saat ini sudah ada 3 unit, dengan tambahan 5 unit maka total ada 8 unit mobil pick up untuk 8 tim,” paparnya.
Dalam rangka penertiban ini, PDAM Kota Jayapura juga sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Polres Jayapura Kota pada Desember 2019 lalu.
Entis berharap dengan adanya kerja sama ini maka kepolisian akan membantu melakukan penindakan terhadap orang-orang yang melakukan perusakan fasilitas PDAM ataupun yang melakukan penyambungan ilegal.
“Apabila terjadi perusakan terhadap jaringan distribusi air, maka kami tidak akan persuasif lagi. Kami langsung mengambil tindakan hukum sehingga diharapkan target tahun ini untuk membenahi pelayanan kepada pelanggan bisa optimal,” pungkasnya. (Zul/Mas)