Connect with us

Ekonomi

Ini Penjelasan Sekda Mimika Mengapa Pembatasan Dilakukan Di Malam Hari

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Pemkab Mimika menjelaskan mengapa penutupan dan pembatasan aktifitas dilakukan pada malam hari. Pasalnya banyak masyarakat Mimika bertanya-tanya mengapa pembatasan dilakukan pada malam hari, adapun pertanyaan yang banyak dipertanyakan adalah “apakah Corona keluarnya di malam hari ?”.

Sekda Mimika Michael Gomar menjelaskan bahwa pembatasan dilakukan pada malam hari karena aktifitas masyarakat saat berkerumun atau berkumpul banyak dilakukan pada malam hari, yang menyebabkan percepatan penyebaran virus Covid 19

“Kenapa tidak dilakukan di pagi hingga siang hari, karena saat itu masyarakat hanya melakukan aktifitas dan rutinitas pekerjaan masing-masing yang juga dibatasi, dan menerapkan protokol kesehatan”jelas Sekda di Hotel Grand Mozza usai mengikuti rapat evaluasi PPKM, Jumat (30/7/2021).

Menurut Sekda mengapa aktifitas bergerombol atau berkerumun banyak dilakukan pada malam hari, hal tersebut karena banyak tempat-tempat kumpulan seperti tempat makan, cafe, warkop, angkringan dan tempat hiburan serta tempat-tempat nongkrong lainnya.

(Baca Juga: Mulai Agustus Pemda Mimika Berlakukan PPKM Level IV Bukan Lockdown)

“Selain itu di malam hari masyarakat atau keluarga punya waktu yang cukup banyak untuk makan bersama dan nongkrong,”tuturnya.

Selain itu juga Sekda mengungkapkan, pembatasan masyarakat pada malam hari juga dilakukan di seluruh Kabupaten Kota di seluruh Indonesia.

” Semua dimana-mana pembatasan aktifitas dilakukan pada mal hari,”ungkapnya.

Sekda menambahkan pihaknya berharap masyarakat dengan dilakukan pembatasan masyarakat dimalam hari masyarakat atau pelaku usaha pada jam yang sudah ditentukan tersebut sudah tidak melakukan aktifitas di malam hari.

“Saya berharap masyarakat patuh dan tidak ada lagi aktifitas pada pembatasan di malam hari pad jam yang ditentukan,”ujarnya.

Untuk pembatasan aktifitas di malam hari yang di tetapkan oleh Satgas Covid Mimika pada PPKM berbasis mikro jam pembatasan mulai pukul 18.00 WIT sampai pukul 06.00 WIT. Sedangkan nanti mulai 1 – 14Agustus 2021 Pemkab Mimika menetapkan PPKM Level IV pembatasan aktifitas dilakukan pada pukul 20.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT.( DEN)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *