Connect with us

Ekonomi

Masa PPKM Masyarakat Akan Menerika BST dan PSA

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Kantor pos cabang Timika bersama Dinas Sosial Mimika serahkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 14 dan 15 serta Program Sembako Alternatif (PSA) tahap II dan III untuk di salurkan.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Sekda Mimika Michael Gomar secara simbolis kepada 3 Kepala Distrik yang mewakili
Distrik2 Dalam Kota, Distrik-Distrik Pesisir dan Distrik Pegunungan, di hotel Grand Tembaga, Kamis (5/8/2021).

Total alokasi penerima BST untuk Kabupaten Mimika tahap 14 tahun 2021 adalah 1.672 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan jumlah uang sebesar Rp 300.000/Tahap/KPM (pembayaran 2 tahap Rp 600.000/IKPM).

Dari alokasi untuk Kabupaten Mimika sebanyak 1.672 KPM, sebanyak 124 KPM diantaranya dialokasikan kepada 12 Distrik se-Kabaupaten Mimika yang terletak di pegunungan dan pesisir.

Sedangkan sisanya sebanyak 1.548 KPM dialokasikan kepada 6 Distrik yang terletak di dalam kota dan sekitar kota Timika dan telah disalurkan dari tanggal 25 Juli 2021 sampai hari ini. Total jumlah Dana BST tahap 14 dan 15 yang di serahkan secara simbolis kepada 12 Kepala Distrik hari ini adalah, Rp 74.400.000.

Total dana BST yang telah disalurkan sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sebanyak 1.064 KPM dengan jumlah uang
sebesar 638.400.000 sisa yang belum terbayar sebanyak 484 KPM dengan jumlah uang sebesar Rp 290.400.000.

Selain dana BST, kami juga akan menyalurkan Dana Program Sembako Alternatif (PSA) tahap 1l dan lll tahun 2021, total alokasi Dana PSA untuk Kabupaten Mimika adalah sebagai berikut Tahap lI 6.404 KPM dan tahap I 6.774 KPM, total 13.178 KMP. 6 Distrik dalam Kota = 9.232 KPM = 5.539.200.000, 12 Distrik Luar Kota = 3.946 KPM 2.367.600.000.

(Baca Juga: PPKM Level 4 Dievaluasi, Ada Beberapa Poin Segera Ditingkatkan)

Kepala Kantor Pos Timika Ronald Ludarmasse dalam penyampaian laporannya mengatakan, pemerintah melalui Presiden Jolowi sangat mengharapkan agar Dana BST dan PSA yang diserahkan hari ini, bisa diterima oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan selama pandemi covid-19 dan PPKM yang sedang diberlakukan saat ini.

“Dana PSA tahap Il dan lll ini akan kami salurkan sesuai jadwal yang akan kami
buat setelah kami berkoordinasi dengan kepala Distrik dan Lurah,” tuturnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika Michael Gomar dalam sambutannya mewakili Bupati Mimika menjelaskan program dari Kementerian Sosial bukan hanya ada saat Pandemi Covid 19 saja.

“Tapi program tersebut sudah menjadi prioritas setiap tahun dari Pemerintah Pusat untuk masyarakat di Kabupaten atau kota,” tuturnya.

Sekda berpesan kepada para Kepala Distrik untuk dipertanggung jawabkan dengan baik karena menyangkut uang negara dan wajib dilaporkan kepada pemerintah pusat. Pihaknya berharap semoga penyaluran BST dan PSA ini bisa berjalan lancar, bekerja dengan baik agar masyarakat bisa menerima haknya.

“Tolong dilengkapi administrasinya yang baik untuk pertanggung jawaban sekecil apapun 50 ribu bahkan 1000 rupiah pun tolong ya ,”tegas Sekda.(DEN)

Komentar