Published
7 tahun agoon
TIMIKA, HaIPapua.com – Manajer PT PLN (Persero) Area Timika Salmon Kareth membantah telah melakukan pemerasan terhadap Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika. Salmon mengaku pihaknya sudah bertindak sesuai aturan yang berlaku untuk pelanggan PLN.
“Silahkan lapor ke polisi atas apa yang terjadi. Tapi intinya, kami lakukan ini sesuai dengan aturan yang ada,” kata Salmon Kareth saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/2/2018) kemarin.
Menurut Salmon, tidak berfungsinya alat pengukur daya di meteran listrik RSMM diduga akibat pekerjaan kabel tanah yang dilakukan RSMM tanpa pemberitahuan kepada PLN yang dilakukan pada 16 September 2017 lalu.
Padahal, kata dia, saat dilakukan pengecekan rutin pada 30 Agustus 2017, kondisi meteran listrik di RSMM masih berfungsi dengan baik. “Kenapa koordinasi dengan PLN itu penting, agar kami kirim petugas untuk kawal pekerjaan. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Salmon.
(Baca Juga: RSMM Timika Polisikan Manajer PLN Timika Dalam Kasus Dugaan Pemerasan)
Pada 19 September 2017, kata Salmon, tim audit PLN yang bertugas melakukan pengecekan terhadap pelanggan yang berkapasitas besar dan petugas PLN melakukan pengecekan rutin di RSMM dan menemukan meteran listrik sudah posisi off (mati) dan tidak mengukur.
Pada keesokan harinya, petugas PLN kembali ke RSMM untuk melakukan penyegelan guna mengamankan barang bukti, yang bertujuan untuk menyiapkan investigasi. “Sengaja kami segel, guna pembuktian saat melakukan investigasi,” ujar Salmon.
Selanjutnya, kata Salmon, pada 26 September 2017, tim audit PLN, petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), dan aparat kepolisian melakukan investigasi. Hasilnya, petugas menemukan power switch kubikel yang menyuplai power ke meteran listrik dalam posisi off, Sehingga meteran listrik tidak berfungsi dan pemakaian daya tidak terukur.
“Dengan kondisi tersebut, maka RSMM telah melakukan pelanggaran P2TL dan masuk pelanggan P2, yakni jenis pelanggarannya yang mempengaruhi pengukuran daya tetapi tidak mempengaruhi batas daya,” kata Salmon.
Menurutnya, walau segel PLN dan segel tera dalam keadaan lengkap dan baik tapi alat ukurnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya. “Pelanggaran ini sesuai dengan aturan yang ada, dan kami tidak mengada-ada atau menekan RSMM. Tapi kami berjalan sesuai aturan,” kata Salmon menegaskan.
Salmon menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan RSMM sesuai Peraturan Direksi PLN Nomor 088-2.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Dalam peraturan itu ada rumusan denda pelanggaran sebagai berikut; 9 x 720 jam menyala x daya tersambung (KVA) x 0,85 x harga pemakaian KWH tertinggi pada golongan tarif pelanggan sesuai tarif daya listrik.
“Jadi besaran denda untuk pelanggaran yang dilakukan oleh RSMM yakni. 9 x 720 x 555 KVA x 0,85 x 1433,25 KWH = Rp4.381.359.255 miliar. Karena RSMM terdaftar dua pelanggan dengan nomor ID Pelanggan 421720117784 dan 421700572056, maka total denda sebesar Rp8.762.718.510,” urai Salmon.
Terkait masalah ini, Salmon mengaku sudah memanggil pihak RSMM untuk melakukan koordinasi dan mencari solusi mengenai pembayaran denda tersebut. Namun, hingga awal Januari, pihak RSMM tidak menunjukkan niat untuk membayar denda tersebut sehingga PLN melakukan pemutusan.
“Karena kami sudah menunggu cukup lama, dari September 2017 hingga Januari 2018, maka kami pun melakukan pemutusan pada 22 Januari 2018 kemarin,” kata Salmon.
Ia menegaskan bahwa PLN selalu melakukan pemutusan sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, kata dia, PLN adalah Perusahaan Negara yang bekerja sesuai aturan Undang Undang serta Direksi, dan itu menjadi acuan dalam bertindak di lapangan.
Salmon mengaku tak masalah dengan pelaporan ke kepolisian karena pihaknya bisa menunjukkan bukti-bukti. Namun, ia tetap berharap RSMM mau kooperatif untuk berkoordinasi untuk mencari solusi pembayaran denda tersebut.
“Kalau RSMM ada niat baik, maka akan datang berbicara untuk mencari solusinya. Apakah diselesaikan dengan pembayaran beberapa kali atau bagaimana. Tapi malah melaporkan ke Polisi, tapi silahkan saja RSMM lapor, nanti malah akan berat tanggungannya,” kata Salmon menegaskan.
(Baca Juga: Yanuar Nugroho: Negara Harus Hadir Menjawab Masalah Kesehatan di Papua)
Sebelumnya, RSMM melalui kuasa hukumnya, Eus Berkasa telah melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan Manajer PLN Ranting Timika ke Polres Mimika.
Dalam laporannya, Eus menyampaikan bukti dugaan pemerasan karena pihak PLN meminta denda sebesar Rp8,7 miliar untuk meteran yang tidak berfungsi selama 10 hari. Padahal, kata Eus, pihaknya sudah melaporkan matinya meteran listrik sejak hari pertama, namun PLN terkesan membiarkan hingga pada hari ke-10.
“Keberatan kami karena jumlah yang mereka minta sangat fantastis sebesar Rp8,7 miliar, padahal tagihan bulanan kami hanya Rp150 juta. Yang membuat janggal, karena mereka meminta uang denda tersebut dibayar tunai, dan menolak jika uang tersebut ditransfer. PLN juga ngotot meminta pembayaran denda tersebut dan menolak dibentuk tim investigasi bersama,” kata Eus.
Terkait kasus ini, Eus mengaku sudah mendapat dukungan dari pihak Keuskupan Timika dan Yayasan Caritas selaku pengelola RSMM serta dari Lembaga Pengembangan Masyarakat Adat Amungme dan Kamoro (LPMAK) selaku pemilik dan dari PT Freeport Indonesia. (Rex)
Kolres Mimika,AKBP Bilyandha:Polisi Sudah Kantongi Identitas Jenazah Yang Ditemukan di Bawah Jembatan di Mimika
Tiga Pejabat Utama Polres Mimika Diganti
Pelaku Pencurian HP di Jalan Irigasi Timika Ditangkap
Polres Mimika Akan Menjalankan Instruksi Program 100 Hari Kerja Presiden RI
Sambut HUT Humas Polri Ke 73,Polres Mimika Giat Donor Darah
Seorang Pengedar Sabu-Sabu di Timika Kembali Diringkus Polisi