Connect with us

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada
berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Berita Terbaru

Tanah Papua16 jam ago

Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Sampaikan Imbauan Kapolri

TIMIKA,KTP.com – Kepolisian Resor (Polres) Mimika melaksanakan apel gabungan dalam rangka Siaga Bencana Hidrometeorologi di Graha Eme Neme Yauware, Rabu...

Tanah Papua17 jam ago

Bapenda Mimika Gelar Gebyar Pajak Daerah 2025 dan Fun Run Peringati HUT ke-29 Mimika

TIMIKA,KTP.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Mimika ke-29 tahun yang jatuh tepat pada 8 Oktober 2025 lalu,...

Tanah Papua2 hari ago

Tiga Besar Nama Nama Pejabat Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun-2025 Diumumkan

TIMIKA,KTP.com – Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Mimika. Pengumuman tersebut...

Tanah Papua2 hari ago

Dinkes Gelar Pertemuan Koordinasi Bahas Strategi Penanganan PD3I

TIMIKA,KTP.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika menggelar pertemuan koordinasi pengendalian penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Kegiatan ini...

Tanah Papua2 hari ago

Bangun Penguatan Sinergitas Serta Deteksi Dini Berjenjang, FKDM Gelar FGD

TIMIKA,KTP.com – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Mimika menggelar Forum Group Discussuon (FGD) dalam rangka membangun sinergitas jejaring informasi serta...

Tanah Papua3 hari ago

Terkait Empat ASN Pemda Mimika Ditetapkan Tersangka Pada Kasus Pembangunan Venue Aero Sport Timika,ini Penjelasan Pj Sekda Mimika

TIMIKA,KTP.com – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, memberikan tanggapan terkait penetapan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari...

Tanah Papua3 hari ago

Salut, Dandim 1710 Mimika Jelajahi Kampung-kampung Pesisir Demi Pastikan Kondisi Anggota dan Masyarakat

TIMIKA,KTP.com — Wibawa namun bersahaja, begitulah sosok Komandan Kodim (Dandim) 1710/Mimika, Letkol Inf M. Slamet Wijaya. Ia dikenal rendah hati,...

Tanah Papua3 hari ago

Pengumuman Hasil Tes JPT 12 Kepala OPD Yang Dijadwalkan Hari Ini Ditunda

TIMIKA,KTP.com – Pengumuman hasil seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi 12 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)...

Tanah Papua3 hari ago

Ketua TP-PKK Mimika Temukan Kebutuhan Bahan Pokok Sekolah di Distrik Amar Belum Mencukupi

TIMIKA,KTP.com – Ketua TP-PKK Kabupaten Mimika, Ny. Suzy Rettob menemukan masih terbatasnya ketersediaan bahan pokok di wilayah pesisir Distrik Amar,...

Tanah Papua3 hari ago

Bupati dan Wabup Mimika Resmikan Penggunaan Air Bersih di Amar, PUPR Laporkan 213 Sambungan Rumah Terpasang

TIMIKA,KTP.com – Bupati Mimika Johannes Rettob didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong dan Dandim 1710 Mimika, Letkol (Inf) M. Slamet Wijaya...

Advertisement

Tanah Papua