Connect with us

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada
berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Berita Terbaru

Uncategorized3 jam ago

NineCasino: Rychlé výhry pro rychle hrající hráče

Když začíná tikat čas a vy toužíte po okamžité akci, NineCasino vám přináší adrenalinový zážitek, po kterém toužíte. Platforma je...

Tanah Papua5 jam ago

Satgas ODC 2026 Identifikasi Tujuh Tersangka Pembunuhan Pilot dan Pembakaran Pesawat di Yahukimo

TIMIKA,KTP.com – Kepolisian Indonesia telah mengidentifikasi tujuh anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pilot komersial, Kapten Nicholas...

Tanah Papua5 jam ago

Satgas Damai Cartenz Tangkap Penyuplai Amunisi Kelompok Bersenjata di Jayapura

TIMIKA,KTP.com – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (Satgas ODC) 2026 menangkap seorang pria berinisial AG, yang diduga kuat sebagai pemasok...

Tanah Papua5 jam ago

Mimika Gaslkan Transisi ke Pemerintahan Digital, Bupati: SPBE Hanyalah Awal

TIMIKA,KTP.com – Pemerintah Kabupaten Mimika mengintensifkan langkah strategis dalam mewujudkan kota cerdas (smart city) dengan mengakselerasi peralihan dari Sistem Pemerintahan...

Tanah Papua5 jam ago

PWKI Mimika Lantik Pengurus Periode 2026-2031, Komitmen Berdayakan Perempuan dan Keluarga

TIMIKA,KTP.com — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Kabupaten Mimika resmi melantik pengurus masa bakti 2026–2031 di...

Uncategorized20 jam ago

BitStarz Quick‑Spin Abenteuer: Meisterung kurzer, hochintensiver Gaming‑Sessions

1. Der Puls des Rapid Play auf BitStarz Wenn die Lichter blinken und die Walzen zu drehen beginnen, ist die...

Uncategorized22 jam ago

Dux Casino Mobile – Snelle Gaming voor de On-the-Go Speler

1. Waarom Mobile Winnen bij Dux Casino In een wereld waar elke minuut telt, biedt Dux Casino’s mobile platform een...

Uncategorized1 hari ago

Vulkan Vegas: Fueling Short‑Burst Gaming Sessions for the Intense Player

1. The Quick‑Hit Appeal of Vulkan Vegas Wenn Sie nach einem Spielerlebnis suchen, das sofortige Nervenkitzel bietet, hebt sich Vulkan Vegas...

Uncategorized1 hari ago

WinLegends – Azione Rapid‑Fire alle Slot per gli Appassionati di Sessioni Brevi

1. Il Battito del Quick Play La prima cosa che senti quando apri WinLegends è il battito delle bobine che...

Tanah Papua1 hari ago

Gereja GMII Efata Gelar VBS di Kampung Nawaripi, Liburan Anak Diisi Pendalaman Alkitab

TIMIKA,KTP.com – Gereja Misi Injil Indonesia (GMII) Jemaat “Efata” Timika menggelar kegiatan Vacation Bible School (VBS) di Kampung Nawaripi pada...

Advertisement

Tanah Papua