Connect with us

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada
berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Berita Terbaru

Tanah Papua56 menit ago

Dinkes Mimika Gelar Sosialisasi MCU Usia Produktif, Target Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular

TIMIKA,KTP.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika mengadakan kegiatan sosialisasi Medical Check Up (MCU) bagi kelompok usia produktif di Hotel Grand...

Uncategorized2 jam ago

Casino Lab – Quick‑Hit Slots, Live Action & Crypto Play

Dla gracza, który kocha szybkie wybuchy emocji, Casino Lab oferuje plac zabaw pulsujący od natychmiastowych wygranych, szybkich decyzji i emocjonującej...

Uncategorized6 jam ago

ThePokies: Fast‑Paced Play for Quick Wins on Australian Slots

1. The Pokies Experience When you land on ThePokies, the first thing that catches your eye is the sheer volume...

Uncategorized10 jam ago

AviaMasters: Sky‑High Crash Game for Lightning‑Fast Wins

AviaMaster er en crash‑style slot, der forvandler hver tap til et pulserende øjeblik af forventning og belønning. Følelsen af Take‑Off...

Uncategorized14 jam ago

Candy Spinz: Acción de Casino Rápida para Jugadores Móviles

Por qué Candy Spinz se Siente como una Sprint Cuando inicias el sitio de Candy Spinz en tu teléfono, lo...

Uncategorized18 jam ago

Mobilebet Casino Review: Live Slots & Sports unterwegs spielen

Mobilebet: Ein Spiel-Hub unterwegs Mobilebet hat sich eine Nische für Spieler geschaffen, die sofortige Spannung ohne den Desktop-Aufwand wollen. Das...

Tanah Papua20 jam ago

Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Dukcapil Mimika Masuk Penilaian Zona Integritas Nasional

TIMIKA,KTP.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika resmi diusulkan oleh Pemerintah Daerah untuk masuk dalam penilaian Zona Integritas...

Uncategorized23 jam ago

Fezbet Casino: Szybkie Wygrane i Intensywna Gra dla Nowoczesnego Gracza

W szybkim świecie hazardu online, Fezbet wyróżnia się jako miejsce, gdzie każdy spin, zakład i wypłata mogą wydarzyć się w...

Tanah Papua1 hari ago

Disdukcapil Mimika Jemput Bola di Kawasan Pesisir Agimuga: 100 Persen Warga Dua Kampun Kini Kantongi Adminduk

TIMIKA,KTP.com  – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika terus berkomitmen memenuhi hak integrasi administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat...

Tanah Papua1 hari ago

Semangat Bhayangkara untuk Negeri, Polda Papua Tengah Layani Ratusan Warga Melalui Bakti Kesehatan

TIMIKA,KTP.com – Polda Papua Tengah melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) menggelar puncak kegiatan Bakti Kesehatan dalam rangka Hari Bhayangkara...

Advertisement

Tanah Papua