Connect with us

Tanah Papua

Mulai Agustus Pemda Mimika Berlakukan PPKM Level IV Bukan Lockdown

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Mulai bulan agustus depan Pemkab Mimika resmi berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV sesuai instruksi Mendagri nomor 25 tahun 2021 tentang penerapan PPKM non Jawa Bali bukan lockdown.

Keputusan penerapan PPKM Level IV tersebut di putuskan berdasarkan kesepakatan tim Satgas Covid Mimika dan Forkopimda melalui rapat penanganan Covid dalam rangka evaluasi PPKM berbasis Mikro yang dilaksanakan di hotel Grand Mozza, Jumat (30/7/2021).

Sekda Mimika Michael Gomar saat ditemui usai rapat evaluasi mengatakan bahwa, untuk bantuan sosial tim Satgas Covid segera merilis bantuan bantuan sosial dari Pemerintah pusat (Pempus) seperti PKH, BSB, BST, BLT Dana desa.

“Serta beberapa program bantuan lainnya yang di berikan kepada masyarakat yang terkena dampak, berdasarkan data dari kantor Pos dan Dinas Sosial,” kata Sekda.

Untuk bantuan dari Pemerintah Kabupaten sendiri menurut Sekda Pemkab Mimika masih menunggu keputusan dari Pusat. Untuk bantuan dari pusat sendiri sudah berjalan dari hari Rabu kemarin.

“Dari daerah belum kita masih menunggu bantuan-bantuan dulu dari kantor Pos, Dinkes dan Bulog yang menjalankan bantuan dari kementrian sosial,”jelasnya.

(Baca Juga: Pemda Dan Forkopimda Akan Putusan PPKM Level IV Di Mimika)

Berikut ketentuan PPKM Level IV yang akan diterapkan di Kabupaten Mimika.
1. PPKM Level IV akan diberlakukan mulai 1 agustus 2021 sampai 14 agustus 2021.
2. Pembatasan kegiatan masyarakat di mulai pukul 20.00 WIT sampai pukul 06.00 WIT, dimana mulai pukul 20.00 WIT sampai pukul 23.00 benar-benar tidak ada aktifitas masyarakat.
3. Kegiatan esensial tetap berjalan seperti biasa menyesuaikan pada kesepakatan PPKM berbasis Mikro dengan ketentuan,
a. Perhotelan dan mall karyawannya berjumlah 50 persen dari jumlah biasanya.
b. Pasar dibuka tetapi baik penjual maupun pengunjung di batasi 50 persen yang diawasi secara langsung oleh OPD terkait.
c. Untuk semua bentuk usaha diharapkan membentuk pokja Covid.
d. Untuk pelayanan publik atau jam kerja ASN di batasi 25 persen. Di bagi berdasarkan shift untuk pelayanan publik di masing-masing OPD.
e. Untuk TNI Polri aktifitas seperti biasa.
f. Karyawan Bank dan perkantoran masuk 50 persen

4. Ibadah di tiadakan atau kegiatan-kegiatan dirumah ibadah di batasi.
5. Untuk pesta dan hajatan tidak boleh dilaksanakan.
6. Rumah makan, restoran dan cafe siang hari untuk makan di tempat dengan waktu 20 menit, sedangkan untuk malam harus take away. Sedangkan untuk deliveri order para pengantar atau kurir harus menunjukkan bukti pemesanan atau pengantaran.(DEN)

 

Komentar