Connect with us

Tanah Papua

Selama Kabur Dari Lapas, Ini Yang Dilakukan Roy Selama Bersembunyi

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Roy Marten Howay alias Roy, merupakan salah satu Narapidana (Napi) kasus pembunuhan dan mutilasi yang berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas II B Timika pada 23 Oktober 2023 lalu.

Ia melarikan diri bersama tiga orang tahanan lainnya dengan cara menggunting pagar kawat, lalu melompati pagar tembok di area Lapas Timika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq menerangkan, saat diinterogasi usai ditangkap polisi setelah berbulan-bulan kabur, Roy mengaku sempat ingin ke Nabire, bahkan saat itu dirinya sudah berada di sekitaran Jalan Trans Nabire.

Namun, kata Iptu Fajar seperti yang dijelaskan Roy bahwa keinginan tersebut diteruskan olehnya dan memilih untuk tetap bersembunyi di wilayah Mimika.

Selama pelariannya, Ia pun tinggal berpindah-pindah tempat selama berbulan-bulan di sekitaran jalan Trans Nabire hingga merasa situasi cukup aman. Roy kembali ke kota.

Polisi dari SatReskrim Polres Mimika dibantu personel Brimob Batalyon B Pelopor yang sudah mengintai keberadaan Roy langsung melakukan penangkapan.

Roy pun akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Selasa, 5 Maret 2023 lalu di kediaman ibunya di Lorong Amole, Komplek Nawaripi Dalam, Mimika, Papua Tengah.

“Penyerahan ke Lapas sudah kita lakukan, (kami berkoordinasi) langsung dijemput oleh teman-teman lapas,” tutur Iptu Fajar, saat ditemui, Kamis (7/3/2024).

Roy diketahui divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas II, pada hari Selasa tgl 6/6/2023 dengan berkas perkara nomor 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *