Connect with us

Nasional

Enggan Bayar Tunggakan Pajak, Freeport Kembali Ajukan PK

Published

on

JAKARTA, HaIPapua.com – Gubernur Papua, Lukas Enembe mengaku kesal terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI) yang terkesan mengulur waktu untuk melaksanakan kewajiban membayar tunggakan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp5,6 triliun.

Padahal, kata Enembe, Pengadilan Pajak Jakarta telah menolak gugatan PTFI pada 17 Januari 2017 lalu dan mengharuskan anak perusahaan Freeport McMoRan ini membayar tunggakan sejak 2011.

“Mereka (Freeport) belum mau bayar dan sekarang mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kami tidak bisa lagi negosiasi, ini keputusan pengadilan dan harus dibayar,” ujar Enembe kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Enembe menegaskan PTFI tidak punya celah untuk mangkir dari kewajiban membayar pajak air permukaan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011, karena putusan itu telah mendapat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011, tarif pajak atas air permukaan yang harus ditanggung PTFI sebesar Rp120 per meter kubik per detik. Dengan dalih klausul Kontrak Karya, PTFI hanya mau membayar pajak air permukaan sebesar Rp10 per meter kubik per detik.

“Kami harap Freeport punya keinginan baik melaksanakan putusan itu,” kata Enembe.

(Baca Juga: Ingkar Janji, Pemprov Papua Ancam Stop Tambang Freeport)

 

Kondisi Perusahaan Tidak Stabil

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Yunus Wonda mengaku sudah mendapat surat dari PTFI bahwa perusahaan tambang emas dan tembaga ini hanya mau membayar Rp800 miliar dari yang seharusnya Rp5,6 triliun karena kondisi perusahaan tidak stabil.

“Freeport mengaku hanya sanggup membayar Rp800 miliar, jelas kami menolak ,” kata Yunus.

Freeport McMoRan, kata Yunus, adalah perusahaan tambang emas dan tembaga terbesar di dunia sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak membayar kewajiban itu. Yunus mengingatkan keluarnya putusan pengadilan karena Freeport McMoRan yang menggugat Pemprov Papua.

“Perusahaan dunia sekelas Freeport McMoRan tentu punya simpanan dana, sehingga tak masuk akal menggunakan alasan kondisi perusahaan yang tidak stabil. Seharusnya perusahaan ini berkomitmen melaksanakan putusan pengadilan,” kata Yunus menegaskan. (Bam)

Komentar