Connect with us

Nasional

ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK

Published

on

JAKARTA, KTP.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli hingga Oktober 2021.

Proses pemutakhiran data dan riwayat pribadi ini melalui akses daring menggunakan aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) atau melalui website yang ditetapkan BKN sebagai autentikasi data ASN dan PPT Non-ASN.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan pemutakhiran data ini bertujuan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target Satu Data ASN sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

“Pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN secara elektronik tahun 2021 ini menyasar dua aspek penting, yakni untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN, serta meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN,” ujar Paryono dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/5/2021).

(Baca Juga: Mangkir Dari Tugas 130 ASN Mimika Harus Ditindak)

Mengenai prosedur pelaksanaan pemutakhiran data ini, kata Parjono, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tertanggal 10 Mei 2021.

“ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi,” kata Paryono.

Ia meminta seluruh ASN dan PPT Non-ASN untuk memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut.

“Apabila ada data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan melengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhirkan lalu disimpan melalui MySAPK,” paparnya.

(Baca Juga: Pastikan Penerapan TPP, KPK Kritisi Rendahnya Tingkat Kehadiran ASN di Papua)

Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021.

Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.

“Pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.”

“Sementara, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi,” katanya

Paryono mengungkapkan bahwa BKN akan menjatuhkan sanksi bagi ASN dan PPT Non-ASN yang tidak melakukan pemutakhiran data pada periode waktu yang telah ditentukan.

“Apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Kemudian jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN,” tandasnya. (FOX)

Komentar