Published
4 tahun agoon
MALANG, KTP. com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Rabu (28/4/2021) kemarin.
“Ya, saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu, 28 April, sudah saya tandatangani,” ujar Presiden disela kunjungan kerjanya di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/4/2021).
(Baca Juga: Penanganan Pandemi Selaras dengan Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional)
Presiden mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
“Dan, bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” kata Presiden.
(Baca Juga: Tegas Larang Mudik, Menhub: Kami Imbau untuk Tetap di Rumah)
Berdasarkan PP tersebut, pembayaran THR mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” papar Presiden.
Turut hadir dalam keterangan pers mendampingi Presiden yakni, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (FOX)
Karolina Taime : Presiden dan Mendagri Memilih PJ Gubernur Papua Harus Orang Asli Papua
Peran Media untuk Mengamplifikasi Kebenaran dan Menyingkap Fakta
Tanggapi Dugaan Kasus Suap dan Korupsi, Presiden: Semua Sama di Mata Hukum
RSUD Mimika Turunkan Harga PCR Jadi 300 Ribu
Tinjau Pameran Alutsista TNI, Presiden: Bentuk Transparansi kepada Publik
Presiden Apresiasi Peran Besar TNI dalam Keberhasilan Penanganan Pandemi