Connect with us

Nasional

Ingkar Janji, Pemprov Papua Ancam Stop Tambang Freeport

Published

on

Jayapura, Kabartanahpapua.com – Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mendesak PT Freeport Indonesia (PTFI) segera membayar tunggakan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp5,6 triliun.

Pada 17 Januari lalu, Pengadilan Pajak Indonesia memutuskan menolak gugatan PTFI berkaitan pajak air permukaan. Karenanya, kata Klemen, PTFI wajib membayar tunggakan pajak dari 2011 hingga 2017.

“Kalau tahun ini tidak bayar, stop saja dia (Freeport). Bicara kita mau bayar, tapi harus jelas kapan bayarnya,” kata Klemen di Jayapura, Senin (11/12/2017).

Menurut mantan Bupati Mimika ini, kebijakan anak perusahaan Freeport McMoRan itu sesungguhnya baik. Namun, kadang kala orang yang menduduki jabatan penting justru tidak beres.

Yang lebih aneh, karena yang tidak beres ini justru orang Indonesia sendiri dan bukan pekerja asing (bule). “Kamu orang Indonesia, direktur, manajer dikasi jabatan di Freeport. Bikin diri seperti bule, itu tidak bagus,” kata Klemen.

Dari pengalamannya, kata Klemen, pekerja ekspatriat yang menduduki jabatan di PTFI justru patuh pada aturan yang ada. Karenanya, Pemerintah Provinsi Papua berencana merekomendasikan kepada Freeport McMoRan supaya pegawai PTFI yang tidak taat aturan untuk diganti.

“Pejabat Freeport yang bule itu datang sampai ikut kepala kampung dan kadang yang berulah justru orang kita sendiri,” tegas Klemen. (Bam)

Komentar