Connect with us

Nasional

Larangan Mudik Demi Kebaikan Jangka Panjang

Published

on

JAKARTA, KTP.com – Pemerintah telah mengeluarkan keputusan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta yang berlaku mulai 6 – 17 Mei 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan keputusan pemerintah tersebut diambil untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Berkaca dari pengalaman tahun 2020, lonjakan kasus Covid-19 kerap terjadi akibat beberapa kali momentum libur panjang.

“Jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit. Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian,” ujar Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/3/2021) kemarin.

(Baca Juga: Peduli Covid-19, Jalasenastri Timika Gelar Bakti Sosial Di Fasilitas Kesehatan Kab Mimika)

Melihat perkembangan penanganan Covid-19 saat ini, Indonesia telah berhasil menurunkan penambahan kasus baru Covid-19 selama beberapa bulan terakhir.

Ia berharap dengan adanya pelarangan mudik lebaran dapat mencegah transmisi virus Covid-19 dari orang per orang akibat tingginya mobilitas masyarakat yang berpindah dari satu tempat ke tempat yang lainnya.

“Keputusan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik, bukanlah keputusan yang mudah. Terlebih mengingat, ini adalah momentum kedua lebaran, yang kita lewati di tengah masa pandemi,” katanya.

(Baca Juga: Stok Vaksin Covid-19 Di Puskesmas Timika Aman)

Meski demikian, keputusan tegas ini harus diambil pemerintah setelah melalui pertimbangan risiko untuk dampak jangka panjang demi kebaikan bersama. Ia berharap masyarakat dapat mentaati keputusan ini agar Indonesia segera terbebas dari pandemi Covid-19.

“Sehingga kelak masyarakat bisa kembali berkumpul bersama keluarga di perayaan-perayaan besar berikutnya,” ucapnya. (FOX)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *