Connect with us

Nasional

Organisasi dan Orang-Orang di Papua yang Lakukan Kekerasan Masif Dikategorikan Teroris

Published

on

JAKARTA, KTP. com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD menegaskan bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris.

Hal tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Pemerintah sudah menyaring pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, BIN, pimpinan Polri, TNI bahwa banyak tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua yang datang ke kantor Kemenko Polhukam, serta pimpinan resmi Papua, baik itu Pemerintah Daerah maupun DPRD yang menyatakan dukungan terhadap Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua. Dengan pernyataan mereka itu, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masih dikategorikan sebagai teroris,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

(Baca Juga: Negara Harus Tegas, Karena Tindakan KKB Sama Dengan Pekerjaan Teroris)

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, dikatakan teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan tindak pidana terorisme.

Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

“Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” kata Mahfud.

(Baca Juga: Presiden Jokowi: Tindak Tegas Terorisme Tanpa Kompromi)

Ia mengatakan, Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil.

Menurutnya, sikap pemerintah dan rakyat Indonesia termasuk rakyat Papua sudah tegas berpedoman pada Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2.504 Tahun 1969 tentang Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Papua, maka Papua termasuk Papua Barat adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Resolusi Majelis Umum PBB pada waktu itu tidak ada satupun negara yang menolaknya, semuanya mendukung dan setuju hasil pertemuan bahwa Papua sudah menjadi bagian sah dari Negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu, setiap kekerasan yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 Tahun 2018, kita nyatakan sebagai gerakan teror, dan kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda kita,” kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

(Baca Juga: PB PGRI Kutuk Penembakan yang Menewaskan 2 Guru di Papua)

Selain Resolusi PBB, berdasar laporan yang dihimpun oleh Menteri Luar Negeri, di dunia internasional tidak ada satu forum resmi yang mau membicarakan lepasnya Papua dari NKRI. Masalah Papua yang sekarang sedang ditangani dengan sebaik-baiknya adalah isu penataan lingkungan hidup, kesejahteraan dan sebagainya, bukan isu kemerdekaan.

“Pemerintah sudah keluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 yang mengintruksikan penyelesaian masalah Papua dengan penyelesaian kesejahteraan, bukan dengan penyelesaian bersenjata, tidak ada gerakan bersenjata terhadap rakyat Papua. Adapun pemberantasan terorisme bukan terhadap rakyat Papua tetapi terhadap segelintir orang. Karena berdasarkan hasil survei, lebih dari 92 persen mereka pro PBB dan hanya ada beberapa gelintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi-sembunyi, sehingga muncul gerakan separatisme yang kemudian tindakan-tindakannya merupakan gerakan terorisme,” pungkas Mahfud. (FOX)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *