Connect with us

Nasional

Pelemahan KPK Kembali Gagal, Presiden Minta Pimpinan KPK Patuhi Putusan MK

Published

on

JAKARTA, KTP.com – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK.

Menurutnya, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

Hal tersebut disampaikan Presiden usai rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/5/2021).

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ujar Presiden.

(Baca Juga: Presiden Terima 10 Nama Calon Pimpinan KPK)

Presiden juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” ungkapnya.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” tegasnya.

(Baca Juga: Pastikan Penerapan TPP, KPK Kritisi Rendahnya Tingkat Kehadiran ASN di Papua)

Seperti diketahui ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK yang digadang-gadang sebagai syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Informasi yang dihimpun, pengumuman pegawai KPK yang tidak lulus TWK ini akan dilakukan pada 1 Juni 2021 mendatang dan akan langsung diberhentikan.

Namun rencana yang digagas Ketua KPK Firli Bahuri ini gagal karena nama-nama 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK bocor ke publik.

Yang menarik dari 75 pegawai KPK yang hendak disingkirkan melalui TWK ini adalah orang-orang yang selama ini menangani kasus korupsi besar semisal kasus e-KTP, kasus korupsi proyek Hambalang, dan lainnya.

Selain itu, kasus korupsi yang mendapat perhatian publik yang melibatkan politisi PDI Perjuangan seperti kasus suap Harun Masiku yang kini masih buron dan kasus korupsi bansos yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara. (FOX)

Komentar