Nasional
Kapolri Cabut Surat Telegram Berisi Larangan Menyiarkan Arogansi Polisi
JAKARTA, KTP.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut Surat Telegram (ST) Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.
Pencabutan surat telegram ini tak lepas dari kritik dari berbagai kalangan yang menilai larangan tersebut adalah upaya membatasi kebebasan pers.
Sigit mengungkapkan semangat awal dari surat telegram itu untuk meminta jajaran kepolisian tidak bertindak arogan saat menjalankan tugas dan tetap mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Ia ingin menampilkan sosok polisi yang mampu bertindak tegas namun tetap mengedepankan sisi humanis saat melakukan penegakan hukum.
“Arahannya, saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan,” ujar Sigit dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/4/2021).
(Baca Juga: Presiden Instruksikan TNI dan Polri Dukung Kebijakan Penanganan Pandemi)
Sigit mengingatkan jajarannya di lapangan untuk lebih berhati-hati dalam bersikap karena setiap tindakan akan disorot masyarakat. Menurutnya, jika ada perbuatan arogan dari oknum polisi tentu dapat merusak citra Polri yang sedang berusaha untuk lebih baik dan profesional.
“Karena itu saya minta membuat arahan agar anggota lebih hati-hati saat tampil di lapangan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan dan malah jadi terlihat arogan, masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam siaran liputan di media. Hal-hal seperti itu agar diperbaiki sehingga tampilan anggota semakin terlihat baik, tegas namun humanis,” paparnya
Polemik dalam ST Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Irjen Pol RP Argo Yuwono, yakni pada poin pertama ‘Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan KMA diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis’.
Sigit meluruskan kesalahan persepsi dari surat telegram itu bukanlah upaya untuk melarang media meliput arogansi polisi, tapi imbauan kepada jajarannya untuk tidak bertindak arogan di lapangan.
“Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri, untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran,” tuturnya.
(Baca Juga: Wakapolda Papua Terharu Melihat Keberhasilan Peternakan Warga Binaannya)
Sigit menegaskan bahwa Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat. Demikian halnya Polri akan tetap menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi. Ia mengaku sudah memerintahkan Kadiv Humas untuk mencabut surat telegram yang menuai kritik tersebut.
“Kami mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media. Sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik,” pungkas Kapolri. (FOX)



