Published
4 tahun agoon
JAYAPURA, KTP. com – Pemerintah menegaskan bahwa kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Provinsi Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris.
Dalam paparannya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penetapan KKB sebagai kelompok teror mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(Baca Juga: Organisasi dan Orang-Orang di Papua yang Lakukan Kekerasan Masif Dikategorikan Teroris)
Menanggapi keputusan tersebut, Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe melalui juru bicaranya Muhammad Rifai Darus menyampaikan 7 poin pernyataan terkait keputusan Pemerintah tersebut.
Ketujuh poin pernyataan Gubernur Papua dalam rilis tertanggal 29 April 2021 tersebut, yaitu:
1. Terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik, dengan demikian penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan objektivitas negara dalam pemberian status tersebut.
2. Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Papua sepakat bahwa tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai KKB adalah perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum serta menciderai prinsip-prinsip dasar HAM.
3. Pemda Provinsi Papua meminta kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami sependapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum.
4. Pemda Provinsi Papua mendorong agar TNI dan Polri terleibh dahulu untuk melakukan pemetaan kekuatan KKB yang melingkupi persebaran wilayahnya jumlah orang dan ciri-ciri khusus yang menggambarkan tubuh organisasi tersebut. Hal ini sangat dibutuhkan sebab Pemda Provinsi Papua tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua.
(Baca Juga: Gubernur Papua: Jang Ko Bilang KKB, Mereka itu Pejuang Kemerdekaan Papua)
5. Pemda Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemberian label teroris kepada KKB akan memiliki dampak bagi warga Papua yang ada diperantauan. Hal ini ditakutkan akan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi warga Papua yang berada di perantauan.
6. Pemda Provinsi Papua juga berpendapat bahwa Pemerintah Pusat sebaiknya melakukan komunikasi dan berkonsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris terhadap KKB.
7. Pemda Provinsi Papua menyatakan bahwa rakyat Papua akan tetap dan selalu setia kepada NKRI sehingga kami menginginkan agar pendekatan keamanan (security approach) di Papua dilakukan lebih humanis dan mengedepankan pertukaran kata dan gagasan bukan pertukaran peluru.
(ONG/REX)
Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 Gabungan – TNI Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot Glen yang Dibunuh KKB di Distrik Alama
Pesawat dan Pos Logistik Disinak Ditembak KKB
Pemasok Logistik Untuk KKB Pimpinan Egianus Kogoya Ditangkap
Pasca Kontak Antara Ops Damai Cartenz TNI-Polri dan KKB di Nduga, 2 Orang Diamankan
Satu Anggota KKB Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Dalami Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air