Connect with us

Nasional

Rekrutmen Tenaga Honorer Dihentikan, Seleksi Berbasis Merit Solusi Pembenahan Birokrasi

Published

on

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah tidak boleh lagi melakukan perekrutan tenaga honorer dalam bentuk apapun.

Untuk itu, pemerintah akan memastikan agar skema kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

“Seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen Aparat Sipil Negara (ASN). Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan Polri yang semuanya sudah berbasis pada seleksi profesional,” ujar Moeldoko dalam acara Leader’s Talk bertema ASN Profesional Bukan Mimpi di Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (9/10/2018).

(Baca Juga: Solusi untuk Tenaga Honorer Melalui Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Moeldoko mengungkapkan bahwa isu manajemen ASN sangat strategis untuk dibahas mengingat di tangan 4,35 juta ASN inilah mesin pemerintah dijalankan. Karena itu, rekrutmen ASN harus berbasis ‘merit system’ dan tidak memakai ‘pointed system’ sehingga budaya birokrasi yang dibangun dengan ‘belief system’ dan mekanisme ‘reward and punishment’ yang jelas.

“Jangan sampai ASN yang sontoloyo jalan karirnya mulus, sedangkan yang kerja setengah mati karirnya begitu-begitu saja. Karena itu, mereka yang berprestasi harus diberikan apresiasi dan yang berkinerja buruk harus mendapatkan konsekuensi,” kata doktor lulusan Ilmu Administrasi Universitas Indonesia ini.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berbicara pada acara Leader’s Talk bertema ASN Profesional Bukan Mimpi di Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (9/10/2018). (KSP)

Penyelesaian Tenaga Honorer

Mengenai nasib ribuan tenaga honorer, kata Moeldoko, akan segera diselesaikan melalui kebijakan yang telah disiapkan pemerintah.

Kebijakan pertama dengan jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan kekhususan bagi tenaga honorer kategori II. Bagi tenaga honorer yang tidak lulus lewat tes CPNS ini, maka dapat menempuh skema kedua yaitu skema PPPK yang berbasis seleksi dengan afirmasi.

“Namun, apabila juga tidak lolos seleksi menjadi PPPK, maka akan ada skema ketiga yaitu dengan pendekatan kesejahteraan yang sedang dihitung simulasinya oleh Kementerian Keuangan,” kata Moeldoko.

(Baca Juga: Apa Kabar Reformasi Birokrasi?)

Hal senada juga diungkapkan Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmadja yang menjelaskan bahwa pengadaan CPNS 2018 ini, pemerintah telah membuka jalur khusus bagi tenaga honorer kategori II yang memenuhi kriteria dalam formasi jabatan tenaga kesehatan dan guru.

Selain jalur CPNS itu, kata Setiawan, pemerintah juga menyiapkan kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan fungsional dengan batas usia pelamar, paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.

“Untuk kebijakan PPPK ini, mekanismenya harus melalui proses verifikasi kepada instansi dimana tenaga honorer pertama kali diangkat,” ujar Setiawan.

Infografis Formasi Pengadaan CPNS 2018. (Kementerian PANRB)

Skema PPPK

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menyampaikan bahwa skema PPPK memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

“Selain itu, fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para tenaga honorer yang ingin melanjutkan kontribusinya dalam birokrasi,” kata Yanuar.

Sebelumnya, Yanuar mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen PPPK sebagai salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN.
PP Manajemen PPPK ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

“Pemerintah menyadari, saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Diharapkan PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian kasus tenaga honorer dengan seleksi berbasis sistem merit,” papar Yanuar.

Dalam arahan Presiden Jokowi, kata Yanuar, bahwa status PPPK secara prinsip rekrutmennya harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik. “Presiden juga menegaskan bahwa skema PPPK harus diterima dan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan ketidakjelasan status kepegawaian di internal birokrasi,” ujar Yanuar.

Sekretaris KemenPANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan pelajaran dari sejumlah negara maju seperti Korea Selatan dan Jepang, bahwa perubahan itu dimulai dari internal birokrasinya. Salah satunya, kata Wahyu Atmaji, dengan melakukan rekrutmen ASN berbasis merit.

“Dampak dari rekrutmen yang berkualitas tersebut, telah membuat birokrasi bekerja lebih efektif dan efisien serta mampu merumuskan kebijakan berkualitas yang sesuai dengan tantangan zaman dan kebutuhan yang diharapkan masyarakat,” papar Wahyu Atmaji.

(Baca Juga: Puluhan Guru Honorer Rusak Fasilitas Kantor Dinas Pendidikan Mimika)

Salah seorang CPNS hasil seleksi tahun 2017 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Andi Yoesoef menceritakan pengalamannya mengikuti seleksi CPNS. Ia menduga untuk lulus seleksi harus membayar dan melakukan lobi kepada pejabat tertentu.

“Namun kenyataannya, dari masa mendaftar untuk formasi khusus difabel, dari seleksi awal pemberkasan, tes CAT, seleksi kompetensi bidang, sampai pengumuman kelulusan menjadi CPNS, ia sama sekali tidak dipungut biaya apapun atau melobi siapapun,” kata Andi.

Sebagai ASN berkebutuhan khusus, Andi menjelaskan alasan menjadi ASN karena ia ingin berkontribusi untuk negara. Menurutnya, kalau berada di luar sebagai masyarakat umum maka ia hanya bisa mengkritik segala permasalahan pemerintah tanpa memberi solusi.

“Dengan menjadi ASN, kita dapat memberi solusi dan action. Selain itu ASN jenjang karirnya jelas, serta mendapatkan peluang perkembangan pendidikan,” ujar Andi. (Fox)

Komentar