Connect with us

Nasional

Solusi untuk Tenaga Honorer Melalui Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Published

on

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Dalam rangka menjaga komitmen perwujudan sistem merit dalam birokrasi pemerintah Indonesia, Presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko usai mengikuti rapat internal dengan Presiden dan Wakil Presiden bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Dalam Negeri, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (21/09/2018).

“Hal ini mengacu kepada Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa ASN terdiri dari dua kategori yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” ujar Moeldoko.

(Baca Juga: Polres Mimika Tetapkan 3 Guru Honorer Sebagai Tersangka)

Saat ini, pemerintah sedang melakukan penataan SDM Aparatur dengan tujuan mewujudkan ASN yang profesional dan berdaya saing.

“Karena itu, rekrutmen CPNS 2018 ini diarahkan untuk mencari putra-putri terbaik bangsa, yang dilakukan melalui seleksi yang terbuka, adil, obyektif, transparan dan bebas dari KKN,” kata Moeldoko.

Moeldoko mengakui ada masalah ketidakjelasan status orang yang saat ini bekerja di birokrasi tetapi bukan berstatus PNS.

Sebagai contoh, di bidang pendidikan terdapat 735.825 guru non PNS yang bekerja di sekolah negeri tanpa ada kepastian status atau berstatus honorer. Selain itu, ada 5.359 dosen dan tenaga pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) yang hak keuangannya masih di bawah Upah Minimum Regional.

“Hal ini dapat diselesaikan antara lain dengan opsi status PPPK yang dari aspek tertentu lebih fleksibel dibandingkan dengan PNS,” ungkap doktor bidang Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Indonesia ini.

(Baca Juga: Pastikan Penerapan TPP, KPK Kritisi Rendahnya Tingkat Kehadiran ASN di Papua)

“Selain untuk guru, Peraturan Pemerintah ini juga bisa menjadi jawaban untuk gaji layak untuk dosen PTNB, sehingga kualitas pendidikan tinggi kita bisa semakin berdaya saing. Masa orang dengan gelar master atau doktor, kita gaji di bawah UMR. Ini kita perbaiki.” kata Moeldoko menambahkan. (Fox)

Komentar