Connect with us

Nasional

Pekerja Korban PHK Sepihak PTFI Tagih Janji Presiden 2 Tahun Silam

Published

on

JAKARTA, KTP.com – Belasan perwakilan pekerja korban PHK sepihak PT Freeport Indonesia (PTFI) menggelar unjuk rasa di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Para pengunjuk rasa mendesak Presiden untuk melaksanakan janjinya yang disampaikan kepada perwakilan pekerja 2 tahun silam.

“Kami sudah menunggu janji Presiden selama 2 tahun namun belum ada kabarnya. Semoga setelah Pemerintah resmi mengambil alih PTFI, Bapak Presiden tidak lupa dengan janjinya,” Stefen Yawan di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

(Baca Juga: Audiensi ke DPRD Mimika, Moker Desak Disnaker Papua Tindak Lanjuti Nota Dinas ke PTFI)

Stefen bersama sejumlah rekannya sempat diterima Presiden yang didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko pada 13 Februari 2019.

Saat itu Presiden berjanji akan segera memanggil kami dan menteri-menteri terkait serta perwakilan PTFI dalam sebuah pertemuan khusus untuk mencari win-win solution.

“Selama 2 tahun penantian ini 53 rekan kami sudah meninggal dunia karena sakit dan faktor lainnya karena ketiadaan rutinitas setelah di-PHK sepihak manajemen PTFI,” katanya.

Ia menegaskan mogok kerja yang digelar ribuan pekerja PTFI pada 2017 silam karena menentang kebijakan furlough yang tidak dikenal dalam perundang-undangan tenaga kerja di Indonesia.

Kebijakan PTFI itu merupakan respons dari sanksi Pemerintah Pusat kepada PTFI karena tidak taat menjalankan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba untuk membangun smelter. Rangkaian cerita ini mengawali upaya pemerintah mengambil alih saham mayoritas di PTFI.

“Setelah pemerintah mengambil alih PTFI, sudah seharusnya menegakkan aturan yang berlaku di negara ini karena kami melakukan mogok kerja secara sah,” tuturnya.

Belasan perwakilan pekerja korban PHK sepihak PT Freeport Indonesia (PTFI) menggelar unjuk rasa di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Jumat (12/3/2021). (ist)

Para pengunjuk rasa juga mendesak Presiden untuk mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja khususnya Dirjen Pengawasan dan K3 Kemenaker yang terkesan menjadi pembela pengusaha ketimbang buruh.

Selain itu, mereka juga mendesak Presiden untuk memerintahkan instansi atau lembaga terkait untuk memeriksa para pejabat di daerah yang secara tidak langsung ikut menyengsarakan mereka.

“Kalau tuntutan kami tidak dilaksanakan Presiden, maka kami akan menyerahkan kembali permasalahan ini kepada ribuan keluarga besar pekerja yang telah menjadi korban pertarungan pemerintah dengan PTFI (korban divestasi saham Freeport),” ucapnya.

(Baca Juga: Divestasi Saham Freeport, Upaya Pemerintah Berdaulat di Pertambangan)

Stefen menegaskan jika upaya mereka mencari keadilan sudah tidak ditanggapi maka mereka akan berjuang dengan cara mereka sendiri.

“Kami akan meminta persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) untuk kembali menggelar unjuk rasa. Kami akan menutup semua akses ke PTFI hingga Pemerintah dan PTFI mau menyelesaikan persoalan kami,” pungkasnya.

Unjuk rasa yang digelar siang tadi mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian. (FOX)

Komentar