Connect with us

Nasional

Pemerintah dan KPK Perkuat Kolaborasi Pencegahan Korupsi

Published

on

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Pemerintah berkomitmen memperkuat kolaborasi pencegahan korupsi dengan menjalin sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku koordinator. Dalam kolaborasi pencegahan korupsi ini, Pemerintah diwakili Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Sinergi kelembagaan ini dituangkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagai revisi atas Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Hal ini tergambar dalam rapat koordinasi penguatan kolaborasi pencegahan korupsi yang dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, MenPANRB Asman Abnur dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Bina Graha, Jakarta, Jumat (6/4/2018) lalu.

(Baca Juga: Pemerintah Gandeng KPK Benahi Kisruh Izin Usaha Pertambangan)

Di dalam pemaparannya, Moeldoko menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo untuk membangun strategi pencegahan korupsi yang lebih efektif dan kuat. Oleh karena itu diperlukan fokus sektor prioritas yaitu: pertama, perizinan yang mencakup tata niaga dan sektor swasta; kedua, keuangan negara yang mencakup penerimaan negara dan pengadaan barang jasa; dan ketiga, Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum.

“Sektor tersebut adalah titik kunci dalam mendukung peningkatan indeks kemudahan berusaha dan peningkatan daya saing,” kata Moeldoko.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan filosofi utama dari revisi Perpres ini adalah bagaimana Pemerintah bersama KPK sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam pemberantasan korupsi melakukan langkah pencegahan korupsi secara sinergis dan kolaboratif.

“Berkaca pada hasil evaluasi stranas sebelumnya, untuk aksi pencegahan korupsi di daerah diperlukan penguatan fungsi pendampingan, tidak hanya monitoring dan evaluasi,” kata Bambang Brodjonegoro.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kolaborasi antara Pemerintah dengan KPK dalam pencegahan korupsi menjadi kunci untuk memperbaiki kinerja pencegahan korupsi. Hasil evaluasi terhadap capaian skor Indeks Persepsi Korupsi 2017, Indonesia masih menghadapi tantangan khususnya terkait indikator politik, hukum, dan administrasi pemerintah, sehingga diperlukan strategi dan langkah yang tepat untuk mengefektifkan upaya pembenahan di sektor tersebut.

“Upaya kolaborasi ini diperlukan untuk melakukan pencegahan korupsi yang lebih komprehensif dengan keterlibatan banyak pihak,” kata Agus.

(Baca Juga: Presiden: Kepercayaan Internasional Berkat Reformasi Struktural)

Sementara, Menteri PANRB Asman Abnur menyampaikan, bahwa upaya pencegahan korupsi sangat terkait dengan reformasi birokrasi. Dia mencontohkan, hasil pembenahan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yang dilakukan terhadap kabupaten/kota pada 2017, potensi anggaran yang berhasil diefektifkan output dan outcomenya sebesar Rp41,2 triliun.

“KPK dapat menjadi koordinator dalam kolaborasi pencegahan korupsi bersama karena Perpres ini hanya mengatur strategi nasional pencegahannya saja, tidak masuk ke ranah penindakan yang menjadi kewenangan KPK yang independen,” kata Asman.

Turut hadir dalam pertemuan ini, pejabat eselon I dari KSP, KPK, Sekretariat Negara, Bappenas, Kemendagri, KemenPANRB, serta Kementerian Hukum dan HAM. (Fox)

Komentar