Connect with us

Nasional

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Mengaku Khilaf

Published

on

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Sekretaris Daerah Provinsi Papua TEA Hery Dosinaen membenarkan dirinya sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengaku ditetapkan sebagai tersangka dari bukti-bukti dan keterangan saksi yang telah dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya.

“Tadi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dalam status saya sebagai tersangka,” kata Hery Dosinaen didampingi kuasa hukumnya Stefanus Roy Rening, di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) malam.

(Baca Juga: Sekda Papua Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pegawai KPK)

Pada kesempatan itu, Hery Dosinaen menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan KPK dan jajarannya atas insiden penganiayaan terhadap pegawai KPK di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2/2019) lalu.

“Secara pribadi maupun kedinasan, dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua karena emosional sesaat, refleks terjadi dan mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur. Sekali lagi atas nama pribadi dan kedinasan, serta Pemprov Papua memohon maaf kepada pimpinan KPK dan segenap jajarannya atas kekhilafan ini,” ujar Hery Dosinaen.

Menurutnya, Pemprov Papua telah menjalin kerja sama dan mendapat pendampingan dari KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua sejak 2016.

“Kami berharap kerja sama ini tetap terjalin agar pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Hery Dosinaen mengaku banyak mendapat pertanyaan dari Penyidik Polda Metro Jaya. Mengenai langkah selanjutnya, Hery Dosinaen menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum Pemprov Papua.

“Kami menunggu perkembangan selanjutnya,” katanya.

(Baca Juga: Kronologis Dugaan Penganiayaan Penyelidik KPK Versi Pemprov Papua)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah meningkatkan status Sekda Papua Hery Dosinaen dari status saksi menjadi tersangka.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan dua alat bukti keterlibatan Hery Dosinaen dalam kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK.

“Ada dua alat bukti. Ia disangkakan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan,” kata Argo Yuwono. (Mes/Ong)

Komentar