Connect with us

Tanah Papua

Bawaslu Proses 3.113 Pelanggaran Pilkada 2018, OTT Politik Uang di Mimika?

Published

on

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, Bawaslu memproses 3.113 temuan dan laporan dugaan pelanggaran per tanggal 12 Juli 2018.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan 2.038 kasus ditemukan oleh jajaran pengawas pemilu di lapangan, sementara 1.095 kasus dilaporkan oleh masyarakat.

“Pelanggaran tertinggi, ada pada tahapan kampanye yang berjumlah 1.333 temuan dan laporan pelanggaran,” kata Ratna Dewi dalam konferensi pers Evaluasi Pilkada 2018 di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (12/7/2018) lalu.

(Baca Juga: Calon Bupati dan Anggota PPD Mimika Baru Terjaring OTT Politik Uang)

Dari 3.113 temuan dan laporan ini, kata Ratna Dewi, terdiri dari 291 pelanggaran pidana, 853 pelanggaran administrasi, 114 pelanggaran kode etik, 712 pelanggaran hukum lainnya seperti pelanggaran ASN dan lain-lain. Sementara untuk 619 kategori dinilai bukan pelanggaran karena tidak terbukti.

“Untuk pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan massif sebanyak empat kasus yakni di Sumsel, Sulut, Gorontalo, dan Lampung,” ujar Ratna Dewi.

Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU), menurut Ratna Dewi, Bawaslu merekomendasikan PSU di 134 TPS, Namun dari rekomendasi ini yang ditindaklanjuti oleh KPU hanya di 99 TPS. “Sementara rekomendasi di 35 TPS tidak ditindaklanjuti oleh KPU,” kata Ratna Dewi.

Penyelenggara dan Calon Bupati Terjaring OTT Politik Uang

Prestasi menarik ditorehkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mimika yang melibatkan Bawaslu Papua dan Polres Mimika yang berhasil menangkap anggota Panitia Pemilihan tingkat Distrik (PPD) Mimika Baru bersama salah satu calon Bupati Hans Magal dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Politik Uang di Kampung Karang Senang, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Sabtu (7/7/2018).

Dalam OTT Politik Uang yang dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengamankan barang bukti berupa uang dari noken milik calon bupati dan form rekapitulasi suara tingkat TPS yang berhologram dan sejumlah dokumen PPD Mimika Baru lainnya.

(Baca Juga: Lebih Baik Gereja Beralas Tanah Daripada Beralas Keramik, Tapi Sumbangan Koruptor)

Komisioner Bawaslu Papua Anugrah Pata mengatakan OTT ini merupakan kali pertama terhadap penyelenggara pada rangkaian Pilkada Serentak 2018 di Papua. Ia menduga, lambatnya proses rekapitulasi tingkat PPD pada Pilkada Mimika terkait dugaan adanya upaya jual beli suara pada tingkat PPD.

“Kalau dilihat alurnya, kemungkinan ada keterkaitan antara OTT ini dengan penundaan tahapan rekapitulasi suara Pilkada Mimika,” kata Anugrah Pata yang dilansir dari Kantor Berita Antara.

Pasca OTT ini, proses rekapitulasi suara yang sudah lewat dari jadwal nasional akhirnya berlangsung cepat. Sementara kasus ini masih dalam penyidikan Sentra Gakkumdu bersama Polres Mimika. (Ong)

Komentar
Continue Reading
Advertisement