Tanah Papua
Tersangka MP Serahkan Uang Ratusan Juta ke Kejari Mimika

TIMIKA,KTP.com – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Mimika, Papua Tengah berinisial MP, telah menyerahkan uang senilai lebih dari Rp685 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Uang senilai ratusan juta ini diserahkan oleh pihak tersangka MP kepada pihak Kejaksaan Negeri Mimika pada Kamis 12 Juni 2025.
Dalam keterangan rilis yang diterima media ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik pelaku.
Meskipun demikian, hal itu tidak serta merta meloloskan tersangka dari proses hukum yang kini mengintainya.
“Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Conny.
Conny juga mengatakan jika hal ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 4 yang berbunyi; Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Dengan demikian, proses penyidikan kasus ini akan terus berlanjut agar dapat memastikan pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat.
Conny juga memastikan, tidak menutup kemungkinan jika dalam kasus ini akan ada penetapan tersangka lain bila ditemukan bukti baru.
“Kami berkomitmen memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” tutupnya.
Adapun perkara ini berawal pada tahun 2023 terdapat kegiatan proyek Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.
Proyek ini dikerjakan dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika dengan nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000 dimana CV. KA bertindak sebagai perusahaan yang menanganinya.
Tetapi, dalam pelaksanaannya perusahaan tersebut justru tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak maupun syarat-syarat umum kontrak.
Atas perbuatan itu, negara atau daerah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 771.800.064,00.
Dari jumlah tersebut, MP secara sukarela mengembalikan Rp685.123.938. Sedangkan, sebelumnya penyidik juga telah menyita Rp86.676.126 dari kelebihan bayar kepada konsultan pengawas.
Uang sitaan dan pengembalian saat ini dititipkan secara resmi di rekening Kejaksaan Negeri Mimika pada Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor 0913949622.
Conny menyebutkan bahwa seluruh dana ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan nanti.(MWW)