Connect with us

Tanah Papua

Partisipasi Pemilih di Papua Tertinggi Dari 17 Provinsi, Kontribusi Sistem Noken?

Published

on

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Papua yang tertinggi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan persentase partisipasi pemilih pada Pilgub Papua sebesar 84 persen, jauh diatas rata-rata partisipasi pemilih pada Pilgub yang digelar di 17 provinsi yang hanya mencapai 69 persen.

“Kalau melihat target KPU untuk persentase partisipasi pemilih sebesar 77 persen, maka hanya Papua yang melebihi target,” ujar Afif dalam konferensi pers evaluasi Pilkada 2018 di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (12/7/2018) pekan lalu.

(Baca Juga: KPU dan Bawaslu Belum Melaksanakan Peran Penyelenggara secara Maksimal)

Menurutnya, meski terjadi berbagai masalah selama Pilkada Serentak 2018 di Papua, namun menariknya Papua adalah provinsi dengan persentase partisipasi pemilih tertinggi berdasarkan data Bawaslu dalam laporan pengawasan proses Pilkada Serentak 2018.

“Jumlah masyarakat Papua yang menggunakan hak pilih tercatat sebanyak 2,91 juta pemilih, atau 84% dari total jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yakni sebanyak 3,4 juta lebih,” kata Afif.

Untuk provinsi dengan persentase pemilih Pilgub paling kecil, kata Afif, di Provinsi Riau dan Kalimantan Timur sebesar 58 persen.

“Di Riau, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 2,14 juta dari total pemilih dalam DPT sebanyak 3,6 juta lebih. Sementara di Kalimantan Timur, jumlah pengguna hak pilih sebanyak 1,3 juta dari total jumlah DPT sebanyak 2,33 juta pemilih,” kata Afif.

Afif menjelaskan, total persentase partisipasi pemilih pada Pilgub yang digelar di 17 provinsi hanya mencapai 69 persen atau sebanyak 98,6 juta pemilih, sementara persentase keikutsertaan pemilih disabilitas rata-rata hanya 49 persen.

“Semua hasil pengawasan ini tentu menjadi catatan. Ke depan perlu didorong bagaimana partisipasi masyarakat ini benar-benar maksimal,” ucap Afif.

Sistem Noken

Tingginya partisipasi pemilih dalam Pilgub Papua tidak lepas dari penggunaan sistem noken di sejumlah kabupaten yang berada di wilayah Pegunungan Tengah Papua.

Sistem noken yang memakai keterwakilan lewat kuasa para kepala kampung atau kepala suku sehingga jumlah partisipasi pemilih bisa mencapai 100 persen tanpa kehadiran pemilih tersebut.
Berbeda dengan sistem pemungutan suara pada umumnya yakni satu pemilih untuk satu suara yang mengharuskan pemilih hadir di tempat pemungutan suara (TPS).

Dilansir dari gugatan Pasangan Calon Gubernur Papua nomor urut 2, John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae (JOSUA) menilai sistem noken ini berpotensi menghilangkan hak pilih seseorang karena hak pilihnya diwakili oleh kepala kampung atau kepala suku.

“Mengacu pada data KPU Papua, dalam Pilgub Papua ada 9.922 TPS yang tersebar di 29 kabupaten/kota. Dari jumlah itu ada 2.109 TPS yang tersebar di 16 kabupaten menggunakan sistem noken. Sistem noken ini sangat merugikan kami, karena pemilihan dengan sistem ini sangat mudah disalahgunakan,” tulis Kuasa Hukum JOSUA dalam pokok permohonan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 11 Juli 2018.

(Baca Juga: Keberhasilan Pilkada Tergantung KPU dan Bawaslu Melaksanakan UU Nomor 10/2016)

Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum JOSUA membandingkan kejanggalan tingkat partisipasi pemilih di wilayah pesisir yang hanya paling banyak hanya 50 persen, sementara partisipasi pemilih di daerah pegunungan tingkat partisipasi mencapai 90 persen dan bahkan ada yang 100 persen.

“Jika mengacu pada tingkat kesulitan medan, wilayah pesisir seharusnya lebih mudah dijangkau oleh pemilih untuk menggunakan hak pilihnya ketimbang wilayah pegunungan. Namun tingkat partisipasi pemilih justru lebih tinggi di wilayah pegunungan yang menggunakan sistem noken,” tulisnya.

Berdasarkan Keputusan KPU Papua Nomor 91/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pilgub Papua 2018 menetapkan pasangan nomor urut 1, Lukas Enembe-Klemen Tinal (LUKMEN) memperoleh suara sebanyak 1.939.539, sementara pasangan nomor urut 2 JOSUA memperoleh suara 932.008. Jumlah suara sah mencapai 2.871.547, sementara suara tidak sah sebanyak 38.954. (Ong)

Komentar