Tanah Papua
Dinas Perikanan Kabupaten Mimika Bimtek Penerapan SKP Bagi Unit Pengolahan Ikan

MIMIKA, KTP.com– Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perikanan menggelar bimbingan teknis mengenai penerapan Sertifikat Kelayakan Pengelolaan (SKP) untuk Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Mimika, Rabu (25/6/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Diana, dihadiri perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Pelabuhan Perikanan Poumako, Kantor Karantina Indonesia serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Timika dan pengelola UPI di Kabupaten Mimika.
Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Sarah menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pengelolaan dan pemasaran hasil perikanan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu produk, khususnya dalam skala usaha mikro dan kecil.
“Dinas Perikanan memiliki tiga program terobosan yang mencakup pembinaan mutu pengolahan hasil perikanan untuk meningkatkan pemasaran, baik lokal maupun ekspor,” kata Sarah.
Menurut Sarah, penerapan SKP adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua UPI di Mimika memenuhi standar yang ditetapkan.
“Sosialisasi ini penting untuk mewujudkan program pemerintah pusat dan daerah dalam menghasilkan produk olahan hasil perikanan yang berkualitas serta berdaya saing,” terang Sarah.
Ia juga menjelaskan bahwa kewajiban bagi unit pengolahan ikan untuk memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan, seperti UU No 31 Tahun 2004 dan PP 57 Tahun 2015.
Dengan memiliki SKP, pelaku usaha akan mendapatkan jaminan mutu dan keamanan produk perikanan, memenuhi standar yang diperlukan, serta mematuhi ketentuan sanitasi dan higienis dalam penanganan dan pengolahan hasil perikanan.
Sarah berharap semua peserta dapat mengikuti bimbingan teknis ini dengan baik, sehingga bisa menambah pengetahuan yang bermanfaat untuk usaha masing-masing. Ia juga mendorong peserta yang belum memiliki SKP untuk segera mengurusnya setelah kegiatan ini.(RED)