Connect with us

Tanah Papua

Kedapatan Gunakan Pewarna Pada Ikan,Disperindag Tegur Oknum Pedagang 

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Di Pasar Sentral Timika ada oknum pedagang yang harus mendapat peringatan keras dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika usai kedapatan bertindak curang dalam bertataniaga.

Adapun masalahnya, pedagang tersebut didapati memakai pewarna pada dagangan ikan yang dijualnya. Hal itu terungkap saat Kepala Pasar bersama petugas dari Disperindag Kabupaten Mimika tengah memasang baliho di wilayah tersebut.

Hal ini dibenarkan Kepala Disperindag Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambaa saat ditemui di Pasar Sentral Timika, Selasa (3/6/2025).

“Karena kepala pasar selain tugasnya mengawasi aktifitas pasar, juga punya tugas untuk melihat atau mengawasi daripada sisi keamanan dan kelayakan barang dagangan yang dijual oleh para pedagang,” kata Petrus.

Petrus melanjutkan, setelah terungkap, melalui bidang teknis, Disperindag langsung melaporkannya ke Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Mimika guna melakukan pemeriksaan terhadap ikan-ikan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Petrus bahwa pewarna yang digunakan merupakan pewarna makanan dan tidak berbahaya bagi kesehatan.

Meski demikian, petrus menegaskan bahwa dalam hukum berniaga, segala bentuk kecurangan tidak boleh terjadi sebab tentu merugikan konsumen.

“Jadi untuk ikannya kita tidak amankan karena masih layak konsumsi, hanya saja obat itu kita tarik,” ungkapnya.

Kata Petrus, bahwa pedagang tersebut sudah dimintai untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari.

“Kalau masih dikakukan kami akan lakukan tindakan tegas dengan menarik izin untuk tidak berjualan di pasar,” tutupnya.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *