Tanah Papua
PN Kota Timika Catatkan Adanya Penurunan Perkara Pidana Biasa

TIMIKA,KTP.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika Sejak mencatatkan adanya penurunan perkara pidana biasa dalam beberapa tahun terakhir.
Hakim PN Kota Timika, Muhammad Husnul, dalam 3 tahun terakhir tren perkara pidana cenderung menurun.
Menurutnya, hal ini kemungkinan berkat proses penyelesaian perkara dengan menempuh jalur restorative justice yang dilakukan oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan.
“Kalau tahun sebelumnya (2024) itu jumlah perkara 125, itu satu tahun. Kalau di tahun 2023 itu jumlah perkara 143. Kalau ini sudah pertengahan tahun (baru-red) 60-an perkara,” terang Husnul saat ditemui, Rabu (18/6/2025).
Disebutkan, sejak Januari hingga Juni 2025, Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika menangani sebanyak 263 perkara baik pidana maupun perdata.
Terdiri dari 61 perkara perkara pidana biasa, 5 perkara perkara pidana anak, 139 perkara tilang dan 58 perkara perdata.
Perkara pidana di Mimika dari total 61 perkara didominasi oleh perkara narkotika serta perkara perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tercatat, ada 19 perkara narkotika, dan 12 perkara tindak pidana perlindungan terhadap perempuan dan anak. Sisanya merupakan perkara penganiayaan, pencurian dan lain-lain.
Husnul menyebut, dari keseluruhan perkara di atas, kurang lebih 50 persen perkara telah diputuskan.
“Kalau jumlah yang diputus sejauh ini sekitar 50 persenan, sisanya ya 50 persennya lagi,” ungkap Husnul.
Kemudian, terkait perkara perdata tercatat sebanyak 58 gugatan yang terdiri dari perkara tanah dan perceraian.
“Kalau perkara perdata ini yang sudah diputus kayaknya 40 persen. Soalnya perkara perdata ini penyelesaiannya lumayan panjang. Kita dikasih waktu untuk menyelesaikan dalam 5 bulan,” Pungkas Husnul.(MWW)