Connect with us

Tanah Papua

Semua Perusahan Yang Beroperasi di Mimika, Kantor Pusat Harus di Mimika

Published

on

TIMIKA,KTP.Com– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menginginkan semua perusahaan baik itu perusahaan kontraktor yang beroperasi di Mimika berkantor pusat di Mimika.

Dewan menilai, dengan hadirnya kantor pusat perusahaan di Mimika akan memberikan dampak bagi Kabupaten Mimika dari sisi penerimaan pajak.

Perusahaan- perusahaan yang beroperasi di Mimika lebih banyak berkantor pusat di Jakarta bukan di Mimika. Ini kata anggota DPRK Mimika, Iwan Anwar jelas merugikan, karena Mimika hanya sebagai tempat mencari sedangkan kantor pusat berada di Jakarta.

Berkantor pusat di Jakarta, artinya perusahaan tersebut wajib membayar pajak yang lebih besar bagi daerah dimana kantor perusahaan tersebut berada, sedangkan Mimika tempatnya beroperasi menerima pajak lebih kecil.

(Baca Juga: DPRK Periode 2024-2029 Dorong 34 Ranpeda, Bapemperda : Semua Berpihak Kepada Masyarakat)

“Konsentrasi kita adalah bagaimana perusahaan- perusahaan yang ada di Mimika harus membangun kantor pusat di Mimika. Kenapa harus terpusat di Mimika, karena ketika perusahaan beroperasi di Mimika tapi berkantor pusat di Jakarta maka penerimaan pajak lebih besar di Jakarta bukan daerah dimana perusahaan itu beroperasi,” kata Iwan kepada wartawan di Kantor DPRK Mimika, jalan Cendrawasih, Senin (30/6/2025).

Kata Iwan, DPRK tidak hanya berotorika saja melainkan akan mendorongnya dalam sebuah peratutan daerah (Perda) sehingga hal tersebut menjadi payung hukum dan ditaati oleh semua perusahan yang ingin berinvestasi di Mimika.
“Kita sudah buatkan rancangan perdanya dan kita dorong agar menjadi perda sehingga kita di Mimika tidak hanya terima abu saja dan yang menikmati itu daerah lain,” ungkap Ketua Bapemperda DPRK Mimika tersebut.

Diketahui dalam pertemuan Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama komisi DPRK Mimika yang membahas rancangan perda, salah satu ranperda yang menjadi prioritas DPRK Mimika untuk didorong adalah ranperda terkait perusahaan yang beroperasi di Mimika wajib berkantor pusat di Mimika bukan di Jakarta.(RED)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *