Connect with us

Tanah Papua

Polres Mimkika Musnahkan Ratusan Gram Barang Bukti Narkotika

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan ratusan gram narkotika yang terdiri dari ratusan narkotika jenis sabu dan puluhan gram ganja.

Pemusnahan itu dilakukan di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Rabu (4/6/2025) yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto.

Turut hadir dalam pemusnahan, Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Putu Mahendra serta perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika dan satuan terkait lainnya.

Untuk barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang diisi dalam wadah berbentuk bulat. Sedangkan untuk ganja dengan cara dibakar.

Wakapolres Mimika Kompol Hermanto, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) pada periode Agustus 2024, April – Mei 2025.

Pada 29 April 2025, Polisi dari Sat Res Narkoba Polres Mimika menangkap tersangka kasus narkotika jenis sabu berinisial AD di Jalan Cenderawasih depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 4,11 gram narkotika jenis sabu. Sebanyak 1 gram disisikan untuk uji laboratorium, 1 gram disisikan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Kota Timika dan yang dimusnahkan sebanyak 2,11 gram.

Kedua, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Jalan Gorong-Gorong Timika pada tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIT dengan tersangka berinisial M.S.

Pada tanggal 19 Agustus 2025, polisi menangkap tersangka berinisial MS di Jalan Gorong-Gorong. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 362 gram. 1 gram disisikan untuk uji laboratorium, 1 gram disisikan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Kota Timika dan yang dimusnahkan sebanyak 360 gram.

Kemudian, pada tanggal 15 Mei 2025, polisi menangkap tersangka kasus narkotika jenis ganja berinisial TYT di Jalan WR Soepratman. Polisi menyita barang bukti sebanyak 34,73 gram narkotika jenis ganja. 1 gram disisikan untuk uji laboratorium, 1 gram untuk pembuktian di pengadilan dan yang dimusnahkan sebanyak 32,73 gram.

Selain ketga tersangka yang sudah ditawan, polisi menetapkan dua orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Masni alias M dan Piter alias P.

“Dari hasil pengungkapan tersebut tersangka ada lima, dua orang statusnya DPO dan tiga sudah kita jadikan tersangka,” kata Kompol Hermanto.

Lanjutnya, untuk total barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 362,11 gram dengan nilai ekonomi sebesar Rp800.000.000,00. Sementara barang bukti jenis ganja sebanyak 32,73 gram dengan nilai ekonomi sebesar Rp4.000.000,00.

Kompol Hermanto mengatakan, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *