Connect with us

Tanah Papua

DPRK Mimika Gelar Paripurna Bahas LKPJ Bupati dan PP-APBD Mimika 2024

Published

on

TIMIKA,KTP.com- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar rapat paripurna I masa sidang II membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika tahun anggaran 2024 dan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban APBD (PP-APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau dan dihadiri anggota DPRK Mimika, Bupati Mimika Johannes Rettob, Pj Sekda Mimika Petrus Yumte, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Mimika.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK menekankan pentingnya agenda paripurna kali ini, yakni pembahasan LKPJ Bupati Mimika untuk tahun anggaran 2024.

Ia menjelaskan bahwa LKPJ merupakan amanah konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai bentuk akuntabilitas kepala daerah dalam menjalankan program pembangunan sepanjang tahun 2024 serta pencapaian sasaran kinerja.

“Dokumen ini harus dipertanggungjawabkan sebagai informasi berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan jangka menengah,” tegasnya.

Primus juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas penyerahan materi LKPJ yang siap dibahas.

Ia menekankan bahwa LKPJ bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan momen penting untuk mengevaluasi sejauh mana pemerintah daerah melaksanakan tugasnya sesuai dengan rencana dan harapan masyarakat Kabupaten Mimika.

Lebih lanjut, LKPJ harus mencakup arah kebijakan umum pemerintah dan pengelolaan keuangan daerah secara makro, guna memberikan gambaran yang jelas tentang pencapaian yang telah diraih serta kendala yang dihadapi.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah diwajibkan menyampaikan rancangan Perda tentang LKPJ pelaksanaan APBD kepada DPRK beserta laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga harus dibahas bersama DPRK untuk memperoleh persetujuan.

Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob dalam penyampaiannya menerangkan, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pemerintah.

Bupati menambahkan, pendapatan daerah yang dianggarkan mencapai Rp 6.118.145.748.752,00, dengan realisasi sebesar Rp 5.881.756.040.630,40 atau sebesar 96,14%.

Diterangkan pula, pada bulan April 2024, laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah diserahkan, dan Kabupaten Mimika berhasil mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya berturut-turut sejak tahun 2015.

“Pencapaian ini tidak lepas dari peran kita bersama, dan kami berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan di tahun anggaran mendatang,” tutupnya.(RED)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *