Tanah Papua
BPBD Mimika,Sosialisasi Rencana Penanggulangan Bencana

TIMIKA,KTP.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika kini serius merespon berbagai bencana yang terjadi di Mimika. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya kegiatan Lokakarya Sosialisasi Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Mimika di lantai III Grand Tembaga Hotel, Jumat (20/6/2025).
Untuk diketahui, wilayah Kabupaten Mimika memiliki tingkat resiko bencana yang tinggi dan sangat bervariasi dari aspek jenis bencana. Kondisi alam dan keanekaragaman penduduk menyebabkan timbulnya resiko terjadinya bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia meski di sisi lain juga kaya akan sumber daya alam.
Berdasarkan hasil kajian resiko bencana Kabupaten Mimika tahun 2025-2029, terdapat enam (6) potensi ancaman bencana prioritas, yaitu banjir, tanah longsor, gelombang ekstrim dan abrasi, kebakaran hutan serta gempa bumi.
Selain itu, Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten Mimika tahun 2024 yang dipublikasikan oleh Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) juga masih menunjukkan tingkat yang rendah dengan nilai 0,23.
Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kapasitas pemerintah daerah dan tingkat kesiapsiagaan masyarakat yang sangat rendah menjadi tantangan tersendiri. Fakta ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan intervensi strategis untuk memperkuat kapabilitas pemerintah dan masyarakat dalam pengurangan resiko bencana dan respon darurat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Mimika, Ananias Faot dalam amanatnya juga mengakui jika Mimika merupakan wilayah yang memiliki kerentanan terhadap berbagai jenis bencana.
Oleh karena itu, penyusunan dokumen RPB ini menjadi sangat penting sebagai landasan perenanaan strategis dalam pengurangan resiko bencana dan peningkatan kapasitas penanggulangan bencana secara sistematis, terarah dan terintegrasi.
Dikatakan, RPB bukan sekedar dokumen administratif, tetapi merupakan kerangka kerja kebijakan yang mengatur tentang bagaimana pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya dapat berperan secara kolaboratif dalam upaya kesiapsiagaan, mitigasi, tanggap darurat, dan rehabilitasi rekonstruksi pasca bencana.
“Sosialisasi ini menjadi kunci untuk membangun pemahaman bersama, menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, serta memastikan bahwa dokumen yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkap Ananias.
Ananias menekankan bahwa pemerintah daerah senantiasa mendukung penuh setiap upaya peningkatan kapasitas penanggulangan bencana. Ia berpesan agar sosialisasi ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk memperkuat sinergi dan solidaritas dalam menjaga keselamatan dan keberlanjutan hidup masyarakat.
Staf Ahli Narasumber Penanggulangan Bencana (PB) BPBD Provinsi Papua, A.G Singgamui selaku narasumber dalam sosialisasi ini menerangkan, dokumen RPB secara menyeluruh berbicara tentang kesiapsiagaan, bagaimana membangun kolaborasi, membangun kapasitas dan kapabilitas antara dunia usaha dan juga masyarakat dalam melakukan upaya-upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Mimika.
Kabupaten Mimika berada pada wilayah yang memiliki kerentanan terhadap bencana membutuhkan sinergitas dan kapasitas berbagai stakeholder yang ada sehingga mampu untuk melakukan upaya-upaya penanggulangan bencana.
“Jadi ini berbicara tentang semua pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Mimika. Kita harap bahwa dokumen ini dia nanti jadi sebuah produk hukum baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), alangkah lebih bagus dia menjadi Perda atau Peraturan Bupati (Perbup),” ungkap Singgamui.
Selanjutnya, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Mimika, Hence Suebu mengatakan, pada tahun sebelumnya telah dilakukan kajian resiko bencana (KRB) di Kabupaten Mimika beserta rencana penanggulangan bencana.
Dari kajian tersebut berbagai informasi mengenai potensi-potensi bencana yang ada telah dijaring dan telah dilaksanakan perumusan strategi dan tindakan dalam rencana penanggulangan bencana untuk mengurasi resiko terjadinya bencana.
“Jadi KRB sebagai dasar informasi dari tahun kemarin yang kita ada buat. Jadi memang kegiatan ini wajib untuk dilakukan supaya kita bisa tahu daerah kita punya potensi bencana apa saja,” pungkasnya.
Sementra itu, dokumen RPB ini merupakan masterplan penanggulangn bencana di daerah dan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008, dan PP Nomor 02 Tahun 2018 yang harus dilegalkan menjadi Perda.
Lewat RPB ini, seluruh aksi-aksi yang disepakati di tingkat kabupaten dapat dijalankan oleh semua OPD maupun Non OPD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak terkait.(MWW)